Timika, Antarpapua.com – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 03.
Kedua perempuan tersebut, berinisial EK (kelahiran Palopo, 1978) dan CEDA (kelahiran Yogyakarta, 1976), ditangkap dengan barang bukti berupa dua tas belanja berwarna biru yang berisi uang tunai senilai Rp1,1 miliar.
OTT tersebut bermula pada pukul 12.01 WIT, saat Sentra Gakkumdu menerima informasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Mimika terkait dugaan politik uang. Informasi tersebut mengarahkan tim untuk mengejar sebuah kendaraan yang dicurigai membawa pelaku.
Sekitar pukul 12.15 WIT, tim mulai mengikuti kendaraan tersebut di sekitar Kota Timika. Kejar-kejaran antara Tim Sentra Gakkumdu dan kendaraan terduga pelaku berlangsung hingga pukul 12.40 WIT. Akhirnya, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua perempuan yang saat itu menggunakan atribut paslon nomor urut 03.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua tas belanja yang diduga berisi uang tunai sebesar Rp1,1 miliar. Kedua tas beserta para pelaku langsung dibawa ke kantor Sentra Gakkumdu untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
“Saat ini, dua orang yang diamankan masih berada di Sentra Gakkumdu untuk menjalani proses klarifikasi,” demikian bunyi laporan resmi dari Sentra Gakkumdu.
Insiden ini menyoroti potensi pelanggaran serius dalam proses Pilkada Mimika 2024. Praktik politik uang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan kepala daerah.
Tim Sentra Gakkumdu terus menyelidiki kasus ini dan akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu guna memastikan Pilkada berjalan secara jujur dan adil.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik kampanye. Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Mimika. (Redaksi)