Timika, APN – Pengadilan Agama Mimika mencatat 190 Perkara Perceraian dari Januari hingga November 2021
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan, dari Januari hingga akhir November tahun 2021, perkara perceraian paling banyak disebabkan oleh perselisihan.
“Dampak atau penyebab dari 190 pasangan perkara perceraian ini, sebagian besarnya adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus,” Jelas Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi saat ditemui APN di Kantor Pengadilan Agama Mimika, Jalan Yos Sudarso, Senin (06/12/2021).
Sepanjang 2021 PA Mimika mecatat 26 perkara perceraian akibat salah satu pihaknya meninggalkan pasangan, yang kedua ada 12 perkara perceraian akibat murni masalah ekonomi, kemudian akibat dari perselingkuhan, faktor ekonomi disertai campur tangan orang tua.
“PA mencatat total ada 246 perkara, termasuk 190 perkara perceraian,” katanya.
Ahmad menjelaskan, perkara lainnya yang tercatat selain perceraian adalah izin poligami, perkara harta bersama, perwalian anak, asal-usul anak, pengesahan nikah, dispensasi nikah, penetapan ahli waris.
Sementara untuk bulan Desember atau akhir tahun 2021, kata Ahmad bahwa baru 3 atau 4 perkara yang masuk.
“3 atau 4 itu baru pendaftaran, kalau dari pendaftaran itu biasanya kalau pihak – pihaknya itu tinggal di daerah Mimika biasanya satu minggu kemudian sudah mulai disidangkan kalau di luar pulau biasanya tiga minggu,” tutupnya. (Anis)