Timika, Antarpapua.com – Pengadilan Agama Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2023, di Aula Pengadilan Agama Mimika, Selasa (05/09/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh lurah-lurah dari beberapa keluarahan di beberapa distrik di Kabupaten Mimika, advokat se-Kabupaten Mimika, Kepala KUA beserta staf, para jajaran hakim dan staf Pengadilan Agama Mimika. Juga kepala-kepala kampung serta pimpinan Kantor Pos Timika dan staf. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, SHI.
Dalam hal ini, Perma nomor 7 Tahun 2022 mengupas tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Sedangkan Sema Nomor 1 Tahun 2023 berbicara tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, SHI dalam sambutannya mengatakan, Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua, karena sebelumnya sudah ada Perma yang mendahului, yakni Perma Nomor 3 Tahun 2018, yang membahas tentang administrasi secara elektronik.
Kemudian, ada juga Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang membahas tentang administrasi secara elektronik dan juga persidangan di PA, sebelum akhirnya disempurnakan oleh Perma Nomor 7 tahun 2022.
“Perma ini merupakan respon Mahkamah Agung terhadap perkembangan zaman yang sudah serba digital. Semua berjalan dengan cepat, jadi kalau pengadilan tidak merespon ini pengadilan akan ketinggalan,” terang Firman.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, SHI menerangkan, dengan adanya Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini semakin memudahkan masyarakat.
Pasalnya, dengan adanya Perma Nomor 7, semua proses persidangan dari 3 proses yakni tanya jawab, hingga replik dan duplik bisa dilaksanakan secara elektronik dari rumah. Selain itu, untuk pendaftaran hingga pembuktian saksi juga bisa dilakukan dari rumah, termasuk mediasi.
“Pembuktian saksi itu bisa dilakukan secara virtual. Kalau dulu kan harus menghadirkan. Kalau misalkan kita harus hadirkan saksi dari luar pulau ke sini itu kan biaya lebih mahal, waktu juga lebih panjang. Dengan adanya persidangan secara elektronik semua itu bisa dipangkas, sekarang secara elektronik sudah dianggap hadir,” terang Ahmad.
Sedangkan, untuk Sema sendiri yang membahas tentang panggilan dan persidangan dikatakan Ahmad, ada yang namanya surat tercatat dan panggilan elektronik yang diklaim selain memudahkan, juga lebih murah dari sisi pembiayaan.
Bahkan, untuk panggilan elektronik tidak dikenakan biaya alias nol Rupiah, dan yang dibayar hanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan biaya sebesar Rp 10 ribu.
“Adanya peraturan-peraturan ini memudahkan para pihak yang berperkara,” papar Ahmad.