Pantau Perkembangan Penduduk, Pemkab Canangkan Pendataan Keluarga

Timika, APN – Dalam rangka memantau perkembangan penduduk dan keluarga Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencanangkan program Pendataan Keluarga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang juga sekaligus ketua panitia pelaksana kegiatan Maria Rettob mengatakan dasar dilaksanakannya kegiatan adalah surat kepala BKKBN RI No. 777 Tahun 2021 Tentang Pendataan Keluarga dan Surat Kepala Perwakilan BKKBN Wilayah Provinsi Papua Tentang Pencanangan Pendataan Keluarga tahun 2021.

Lanjutnya, tujuan kegiatan dilaksanakan adalah untuk mengetahui perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana serta sistem informasi keluarga.

“Sasaran pendataannya itu seluruh keluarga yang ada di Kabupaten Mimika, mulai dari ayah, ibu, anak, dan juga lansia,” paparnya saat menyampaikan laporan kegiatan dalam pembukaan pencanangan program yang digelar di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (1/4/2021).

Ia menambahkan petugas yang akan melakukan pendataan adalah para kader Keluarga Berencana (KB) disetiap Distrik.

“Jadi petugasnya itu Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non PNS, penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan staff dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB),” ungkapnya.

Sebelum petugas turun ke lapangan untuk melakukan pendataan kata Maria, telah dilakukan pelatihan dan orientasi pengisian form terlebih dahulu.

“Pelatihannya tanggal 24 Maret 2021 lalu dengan narasumber dari Perwakilan BKKBN Wilayah Provinsi Papua,” ucapnya.

Pendataan akan dilakukan di 14 distrik yang ada di Kabupaten Mimika, yang terdiri dari 6 distrik wilayah kota dan sekitarnya dan 8 distrik wilayah pesisir.

“Ada 4 Distrik yang kemungkinan tahun ini tidak akan kami lakukan pendataan karena terkendala biaya transportasi,” tuturnya.

Waktu pelaksanaan pendataan dilaksanakan mulai 1 April 2021 hingga 31 Mei 2021, serentak di seluruh Indonesia.

“Pada launching perdana ini keluarga pertama yang akan kami data adalah keluarga Bupati dan Wakil Bupati Mimika,” paparnya.

Terkait dengan sumber dana Maria menyampaikan seluruhnya menggunakan dana APBN.

“Kami akan buat posko juga untuk petugas. Jadi nanti petugas pendata membawa data keluarga ke posko itu untuk di verifikasi dan diinput ke dalam aplikasi yang sudah disiapkan, lokasinya di Balai Penyukuh KB yang terletak di Kampung Timika Jaya,” imbuhnya.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan PENYELENGGARAAN PENDATAAN KELUARGA MERUPAKAN PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL DENGAN MENERAPKAN SISTEM INFORMASI UP TO DATE MELALUI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) YANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2021 (PK21) MULAI TANGGAL 01 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2021.

“Kegiatan ini SERENTAK DI KABUPATEN/KOTA SELURUH INDONESIA. DIHARAPKAN DUKUNGAN dari masyarakat, TERLEBIH KHUSUS KELUARGA YANG MENJADI TARGET PENDATAAN UNTUK MEMBANTU PARA PETUGAS DENGAN MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR SESUAI DATA. Kepala Distrik, Kampung hingga rukun tetangga harus mengajak masyarakat aktif dalam pendataan itu,” tegasnya. (Aji-cr01)