Panwaslu 18 Distrik Ikut Bimtek Sengketa Cepat Antar Peserta Pemilu

Antar Papua
Tampak foto bersama Bimtek Panwaslu 18 Distrik di Kabupaten Mimika yang digelar di Hotel Horison Diana, Sabtu (27/5/2023), (Foto:Acel/APN)

Yonas Yanampa: Ikuti Dengan Serius

Timika, APN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dari 18 distrik di Kabupaten Mimika, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sengketa cepat antar peserta Pemilu tingkat distrik.

Ketua Bawaslu Mimika, Yonas Yanampa berpesan kepada seluruh peserta, untuk mengikuti secara serius semua materi yang dipaparkan agar dipahami dan diterapkan secara benar di lapangan.

“Kalau pahami materi setengah-setengah, maka penerapan di lapangan juga akan setengah-setengah. Nanti masyarakat tidak percaya kita lagi,” kata Yonas kepada APN, Sabtu (27/5/2023) di Hotel Horison Diana.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Toni Lehander Agapa menegaskan, jika Panwaslu yang tidak hadir pada kegiatan tersebut harus diberi peringatan tegas, karena Bimtek ini perlu diikuti dengan serius agar bisa bekerja secara maksimal di lapangan.

Baca Juga |  KPU Mimika Gelar Monitoring dan Evaluasi E-Coklit di Kokonao dan Atuka

“Harus diberi peringatan kepada Panwaslu yang tidak hadir. Karena jika tidak, maka kinerjanya tidak maksimal di lapangan. Panwaslu harus serius agar bisa bekerja maksimal,” tegasnya.

Kemudian Plh Ketua Bawaslu selaku Koordinator Divisi Sengketa, Blasius Narwadan menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan harus diselesaikan di tempat kejadian dan pada waktu yang sama.

Kemudian apabila terdapat kendala lain, maka sengketa dapat diselesaikan paling lama tiga hari sejak permohonan diajukan.

Baca Juga |  KPU Mimika Terima 575 Bacaleg Dari 18 Parpol, Berikut Rincianny

“Saya harap rekan-rekan Panwaslu distrik dalam melakukan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan harus tuntas, selesai, tertib administrasi dan memberikan putusan seadil-adilnya,” pesan Blasius.

Untuk diketahui, pembawa materi Bimtek Panwaslu adalah Koordinator Divisi Teknis KPUD Mimika Elisabeth Rahawarin.

Materi yang dibawakan Elisabeth adalah tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Hadir juga Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Jamaluddin Lado Rua.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News