Timika, Antarpapua.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Wania menegaskan kepada semua peserta Pemilu, yakni partai politik dan calon anggota legislatif, agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum tahapan Kampanye yakni tanggal 28 November 2023.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024. Total, masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.
“Meskipun daftar calon tetap (DCT) telah diumumkan pada tanggal 04 November 2023, Caleg harus menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga, Panwas Distrik Wania Sumardiono pada wartawan, Kamis (09/11/2023).
Dijelaskan, yang termasuk unsur kampanye adalah ajakan yang dilakukan dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye. Seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebaran APK dilakukan dalam bentuk reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul dilakukan di media sosial; dan/atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Kemudian sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam Pasal 79 Ayat (4) tentang Kampanye dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditegaskan, partai politik peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu, dan pemasangan APK di tempat umum dan media sosial.
PKPU tersebut juga mencantumkan aturan sosialisasi internal, yakni Parpol hanya diperbolehkan memasang atribut kepartaian secara internal. Parpol hanya diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas secara internal. Dengan catatan, harus memberitahu terlebih dulu kepada KPU dan Bawaslu.
“KPU juga melarang Parpol peserta Pemilu 2024 mengeluarkan nada ajakan selama masa sosialisasi. Karena saat ini, tahapan Pemilu masih dalam proses sosialisasi,”ucapnya.
Dia mengatakan bahwa di wilayah Distrik Wania, Mimika sudah menjadi perbincangan masyarakat karena maraknya penyebaran spanduk atau baliho bakal calon legislatif, yang mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat ditempat yang belum di tentukan.
“Untuk itu kami imbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk dapat menurunkan spanduk atau baliho tersebut sebelum jadwal tahapan kampanye dimulai,” ungkapnya.
Sumardiono menambahkan sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 492, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Untuk itu, pihak Panwas Wania sudah melakukan langkah-langkah pengawasan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban. Kemudian menyurati masing-masing Parpol untuk menertibkan secara mandiri alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.