Timika, antarpapuanews.com – Dinas Perikanan gelar sosialisasi pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perikanan, kegiatan ini sudah kali ketiga diselenggarakan, yang pertama berlangsung di Hotel Lawamena, kedua di Hotel Cendrawasih 66, dan yang ketiga di Hotel Horison Ultima.
“Kegiatan ini karena semua sudah rampung, kita sudah dengan Provinsi, Biro Hukum Provinsi, Kementerian Dalam Negeri. Semuanya sudah rampung, sudah perbaiki, sudah final. Kami hanya tinggal menunggu penomoran register dari Gubernur Provinsi Papua. Lalu kami langsung berlakukan, karena sosialisasi sudah kita lakukan,” jelas Kadis Perikanan Leentje A A Siwabessy, SE saat ditemui Wartawan seusai kegiatan di Hotel Horison Ultima, Senin (21/12).
Semua mitra perikanan, pengusaha yang bergerak di sektor perikanan sudah memahami, walaupun awalnya ada pro dan kontra, tetapi ketika telah disampaikan dengan baik tujuan Pemerintah Daerah adalah bermaksud agar sektor perikanan ini dapat dikendalikan dengan baik. Baik itu yang bergerak di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, maupun perikanan pemasar dan pengolah.
“Jadi ada beberapa Perda yang hanya mengalami perubahan angka tetapi ada perda baru yaitu tempat pelelangan ikan, dan tempat pelelangan itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah,” tegasnya.
“Sehingga kita harapkan kedepannya, ketika kita berlakukan Perda tempat pelelangan ikan, semua pengusaha yang memiliki kapal tangkap akan sandar di pelabuhan perikanan, masuk melalui tempat pelelangan ikan, ikan dilelang dan semua orang bisa untuk membelinya,” harapannya.
Kepala Dinas Perikanan bersama seluruh staf mengucapkan selamat Natal di Tahun 2020 dan bahagia di Tahun baru 2021. (APN2)