PT Freeport Indonesia (PTFI) berkolaborasi dengan Instansi Rimbawan Timika melakukan pelepasliaran 20 satwa dilindungi di Hutan Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (15/3/2023). Instansi Rimbawan Timika tersebut terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Mimika, Taman Nasional Lorenz Seksi I, Cabang Dinas Kehutanan dan Kantor Pengelolaan Hutan Mimika.
Satwa-satwa yang dilepasliarkan, yakni 3 ekor burung nuri kelam (Pseudeos fuscata) dan 15 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor julang papua (Rhyticeros plicatus) dan 1 ekor ular tanah (Stegonotus sp).
Belasan burung nuri dilepas ke habitat alaminya oleh PTFI dan Instansi Rimbawan Timika
Prosesi ceremoni pelepas liaran satwa
VP Environmental Departement PTFI Gesang Setiyadi saat memberikan sambutan
VP Environmental Departement PTFI Gesang Setiyadi saat menandatangani berita acara pelepasan satwa
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika BBKSDA, Bambang H. Lakuy saat menandatangani berita acara
Kepala Kantor Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Papua di Mimika Maryana J E. Hamadi saat menandatangani berita acara pelepasan
Seluruh perwakilan instansi yang menandatangani berita acara pelepasliaran melakukan sesi foto bersama
(Dari kiri) Kepala Kantor Cabang Dinas Kehutanan Mimika Maryana J E. Hamadi, VP Goverment Relation, Jhoni Lingga, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Bambang H. Lakuy, VP Environmental Departement PTFI Gesang Setiyadi saat hendak melepasliarkan burung nuri di Hutan Kuala Kencana
Petugas rimbawan saat melepaskan 1 ekor ular tanah (Stegonotus sp).
Foto bersama seluruh pihak yang berperan serta pada pelepasliaran satwa
Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News