Timika, antarpapuanews.com – Kominfo gelar kegiatan sosialisasi kelompok informasi masyarakat pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi pada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Mimika tahun 2020 bertempat di Hotel Samumambo Jl. Cendrawasih, Selasa (8/12).
“Pemerintah Kabupaten Mimika sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi serta pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),” ujar Paskalis Kirwelakubu, M.Si staff ahli bidang Politik, Hukum dan HAM Kabupaten Mimika dalam sambutannya.
Tujuan dari kegiatan untuk mendayagunakan informasi agar memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya informasi. Selain itu kegiatan ini juga untuk memperluas akses informasi melalui KIM, dan mendorong tumbuh kembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi.
“Dalam rangka menunjang perwujudan Indonesia yang demokratis, serta masyarakat yang peduli dan memahami informasi, maka masyarakat perlu diberdayakan dalam hal pengelolaan informasi. Sejak bergulirnya sistem otonomi daerah dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Kelompok informasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi yang positif bagi masyarakat. Artinya KIM yang dibentuk oleh masyarakat harus dapat berguna juga bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan pemberdayaan KIM guna mengembangkannya.
Dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat, diperlukan kearifan dalam memanfaatkan teknologi agar informasi yang sampai kepada masyarakat merupakan informasi yang baik dan positif, bukan hoaks atau informasi yang tidak benar.
“KIM juga berperan dalam memperlancar kontribusi dan distribusi informasi kepada masyarakat, serta menjembatani masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam penyebaran informasi dan penyerapan aspirasi. kelompok informasi masyarakat ini juga merupakan revitalisasi dan reaktualisasi dari kelompok pengelola informasi dan komunikasi yang disesuaikan dengan paradigma pembangunan, dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan good governance.
Lanjut paskalis dalam sambutanya bahwa, dengan adanya KIM di Distrik yang sudah terbentuk, dapat memberikan informasi hasil pembangunan yang sudah, sedang, dan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah, serta sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik.
Pemerintah Kabupaten Mimika mengharapkan agar sosialisasi pembentukan KIM nantinya dapat memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi dan menjadi salah satu solusi alternatif dalam menyelasaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam berbagai sektor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, tanggal 1 juni 2010 kelompok informasi masyarakat atau KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif, yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Hadir dalam kegiatan ini dari beberapa peserta dari 5 Distrik, yaitu Distrik Jita, Mimika Timur, Mimika Tengah, Kwamki Narama, Mimika Timur Jauh.
“KIM berfungsi sebagai sumber informasi, dan kita pun berharap bagi peserta yang hadir ini sebagai corong informasi yang positif,” jelas Abraham Kate Yau, SE, MH Kadis Kominfo Kabupaten Mimika. (Aniz)