Partai Umat Ajukan 22 Bacaleg Legislatif 2024

Antar Papua
Foto bersama Ketua dan anggota Partai Umat Kabupaten Mimika usai mendaftar di KPU Mimika, Minggu (14/5/2023), (Foto: Anis/APN) 
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Umat Kabupaten Mimika mengajukan 22 kandidat bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika periode 2024 – 2029.

“Bacaleg Partai Umat dari dapil 1 – 6 ada 22 Bacaleg, Partai baru tetapi pengurusnya pemain lama, kami tahu, sudah pernah lalui, di Pileg sebelumnya, sehingga harapannya jika tuhan izinkan, semua Bacaleg, Partai Umat bisa menduduki kursi legislatif,” ungkap Ketua DPC Partai Umat Mimika, Gibi Genelak pada awak media, saat melakukan press conference di KPU Mimika, Provinsi Papua Tengah, usai dafarakan bacalegnya, Minggu (14/5/2023).

Selain itu, dikatakan Gibi bahwa pihaknya ingin mendorong Perda untuk buruh, dan melindungi pekerja diperusahaan, dan Partai Umat visi misinya jelas untuk menegakkan keadilan, itu tujuan dari partai Umat.

Sementara itu, Sekretaris Parta Umat, Yafet Panggala, mengatakan, Partai Umat meyakinkan masyarakat Kabupaten Mimika terutama kaum buruh akan memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi para pekerja dan nasib para Mogok Kerja ( Moker) Freeport Indonesia

Yafet Mengatakan, saat ini Partai Umat telah mengusung 22 Bacaleg, dan telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

“Jika Partai Umat maju, maka tujuannya otomatis Partai Umat akan selesaikan kasus Moker,” ujar Yafet

Untuk merealisasikanya, Partai umat memiliki target satu dapil 1 kursi, bahkan ada dapil yang ditargetkan bisa meraih 2 kursi

“Meski partai kami baru, tetapi ada yang pengurus lama, Orang – orang kami ada juga incumbent 2004, mudahan komunikasi yang kami bangun selama ini, bisa Membuahkan hasil ,” tandasnya.

Selain itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Indra Ebang Olla
mengatakan, partai dengan nomor urut Umat hari ini telah menyerahkan dokumen dan sudah dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani