Timika, Antarpapua.com – Pasca penolakan pertambangan migas di Distrik Agimuga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Selasa (30/10/2023) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
“Melanjuti aspirasi masyarakat yang menolak pertambangan migas di Agimuga, dalam waktu dekat kami akan menyurati ke Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan aturan atau tatib di DPR. Dan itu kita tidak bisa lakukan di kabupaten,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme, SAB kepada wartawan saat ditemui di kantor DPRD Mimika, Rabu (15/11/2023).
Lanjut Alex, hal tersebut sudah didiskusikan, dan endingnya adalah DPRD tidak bisa lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kabupaten.
“Nanti kami akan menyurati ke Kementerian ESDM dan tembusannya ke provinsi,” kata Alex.
” Sebab itu, kita akan bikin surat disertai dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada beberapa waktu lalu, dan diantar ke Kementerian ESDM di Jakarta,” jelasnya.