Timika, Antarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 4 kg lebih, Sabtu (22/07/2023)
Pengungkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Yongki Rumthe dan personelnya sekitar pukul 17:00 WIT di salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo Timika.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian personel melalukan pamantauan di sekitar lokasi.
Selang beberapa lama kemudian, datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo.
Saat itu, HL alias Aco menunggu di luar, sementara S alias Semmy masuk ke dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil paketan.
Petugas kemudian mendekati target saat masuk ke dalam kantor dan menangkap Aco sedang menunggu di luar, disusul penangkapan terhadap Semmy ketika keluar.
Saat digeledah, barang bukti diamankan dari tangan HL alias Aco berupa paket ganja sebanyak 1 paket berukuran sedang, dan 20 paket berukuran kecil, dikemas dalam plastik klip bening.
Sementara di tangan S alias Semmy, ditemukan 14 paket ganja dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil.
“Kami periksa di badan mereka dan ternyata paket tersebut sisa pengiriman bulan lalu,” ungkap Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui KBO Res Narkoba, Iptu Yongki Rumthe kepada Antarpapua.com.
Ia mengatakan, usai diamankan, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolres Mile 32 untuk diperiksa lebih lanjut.
Salah satu pelaku bernama Aco, kemudian disuruh membuka paketan tersebut. Paketan dibuka Aco berisi 4 kilogram ganja kering siap edar.
“Jadi ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam dilapis karton dan aluminium foil. Barang bukti ganja ini kami akan timbang di Pegadaian,” tutur Iptu Yongki Rumthe.
Saat diperiksa, Aco mengaku bulan lalu, dirinya mendatangkan 10 kilogram ganja dari Jayapura.
Aco dan Semmy kini ditahan Satuan Resnarkoba Polres Mimika, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)