Timika, APN – Guna mencegah adanya zat berbahaya dan memastikan keamanan produk perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Mimika bekerjasama dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan inspeksi dan uji lab.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Antonius Welerubun mengatakan pada Jumat lalu pihaknya dengan Loka POM Mimika telah melakukan pemeriksaan produk di pasar sentral untuk memastikan keamanan konsumsi produk perikanan.
Menurut Anton, kelayakan produk perikanan bergantung kepada pemenuhan standar pendirian cool storage (gudang pendingin) milik pengepul ikan.
“Kalau pengusaha cool storage ini sudah memiliki izin, kemudian sudah memiliki Sertifikat Kelayakan Produksi (SKP) maka mereka layak untuk memproduksi atau mengolah ikan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (21/2/2022).
Anton melanjutkan SKP sangat penting karena banyak pedagang yang kecil mengambil ikan dari para pemilik cool storage.
“Karena pedagang kecil kan ambil dari mereka juga (pemilik cool storage atau pengepul ikan), penyaringannya kan dari cool storage, ketika pemilik itu punya SKP, maka tidak akan keluar dari situ (produk layak dikonsumsi),” imbuhnya.
Anton menambahkan sejauh ini menurut data total ada sekitar 30 pemilik cool storage di Kabupaten Mimika namun hanya 3 yang memiliki SKP.
“Kedepan kami akan bekerjasama dengan pihak terkait seperti Loka POM dan pihak Karantina Perikanan untuk mengawasi produk perikanan yang ada di Mimika ini,” ujarnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Loka POM Mimika Lukas Doso Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil lab dari sampel yang pada Jumat lalu diambil dari produk perikanan pasar sentral Mimika.
“Benar Loka POM Mimika sudah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kab.Mimika dan sudah turun penelusuran untuk pendalaman informasi ke Pasar Sentral, dan sudah mengambil sampel dari produk ikan yg dijual di pasar sentral, saat ini masih menunggu proses uji di Lab BPOM di Jayapura,” ujarnya.