Timika, APN – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Mimika berencana menggelar uji kompetensi bagi tim kelompok kerja (pokja) khusus pengadaan barang dan jasa.
Kepal Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Mimika Bambang Wijaksono mengatakan tahun 2022 BPBJ rencananya akan mengadakan uji kompetensi Pokja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mempunyai sertifikat dasar untuk dapat menjadi bagian tim pokja pengadaan barang dan jasa.
“Untuk tahun ini LKPP sudah tidak melakukan uji sertifikasi tingkat dasar dan dimungkinkan untuk menjadi Pokja, jadi uji kompetensi itu untuk teman-teman yang bersertifikat dasar untuk ditingkatkan kemampuannya agar lebih kompeten,” kata Bambang Wijaksono di ruang kerjanya, Selasa (25/1/2022).
Bambang menjelaskan menurut Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa batas akhir pembentukan pokja tersebut adalah 31 Desember 2023.
“Jadi kita harus memenuhi kebutuhan sekitar 60 persen dari 25 orang untuk Kabupaten Mimika, sesuai dengan beban pekerjaan dikabupaten ini,” jelasnya.
Bambang bahkan menyebut dalam uji kompetensi harus segera dilakukan mengingat sulitnya materi ujian tersebut.
“Paling tidak tahun 2023 harus selesai semua, dan ini tahun kita harus mulai memacu. Karena uji kompetensi ini tidak mudah, kadang yang ikut misalnya 20 orang dan yang lulus palingan 2 sampai 3 orang,” paparnya.
Lanjutnya, apabila tidak memenuhi kuota 60 persen tersebut, maka pada tahun 2024 Kabupaten Mimika tidak bisa melakukan tender sendiri, yang artinya tender hanya bisa dilakukan oleh Kabupaten lain yang sudah permanen, mandiri dan memenuhi syarat tersebut.
“Kalau tidak memenuhi iyah kita nebeng dengan daerah yang sudah mandiri, dan di Papua ini hanya ada Provinsi Papua dan Kota Jayapura,” katanya.
Ia juga menjelaskan di Mimika sekitar 105 yang sudah mempunyai sertifikat. Sehingga pada saat uji kompetensi bisa diketahui apakah dari 105 orang tersebut apakah benar- benar kompeten atau tidak.
“Jadi jika tidak lolos uji kompeten maka tidak bisa jadi pokja. Sehingga jika tidak lulus maka bisa diikutkan kembali,” tutupnya.