Timika, antarpapuanews.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Mimika menyesali dilakukannya direlokasi dana pembinaan partai politik kepembiayaan Covid-19 oleh Pemda Mimika lantaran dana yang diperuntukan bagi partai politik yang lolos menduduki kursi legislative itu dilakukan tanpak sepengetahuan masing masing parpol.
Sebagaimana rillis yang dikirimkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, Alfian Akbar Balyanan, SH kepada media, Kamis (20/8) mengatakan, dana pembinaan parpol itu adalah hak setiap parpol peserta pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Lanjut Alfian, hal tersebut juga dipertegas oleh Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor Nomor 213/2280/Polpum yang pada intinya mengatakan penyaluran Bantuan keuangan parpol dapat tetap diproses ditengah situasi pandemi Covid-19.
“Artinya bahwa Kemendagri telah memastikan dana bantuan partai politik tidak dapat direalokasi untuk penanganan pandemi covid-19, “tegas Alfian.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Mimika, mengakui berdasarkan hal itulah Kepala Kesbangol Mimika, pada tanggal 5 Mei 2020, mengeluarkan Surat Nomor 213/76/2020, guna meminta setiap parpol di Mimika khususnya yang memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan dana pembinaan parpol, padahal setiap Parpol telah mengajukan hal itu itu.
“Apabila memang benar dana parpol telah direalokasi, mengapa parpol diminta ajukan dana pembinaan pada bulan Mei lalu, “tanya Alfian.
Kemudian berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kepala Kesbangpol sebelumnya Petrus Koten, mengatakan bahwa BPKAD dan Bagian Hukum Setda Mimika sedang memverifikasi bantuan tersebut.
Hal ini menurut kami sangat kontras dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Kesbangpol yang menjabat saat ini yakni Yan Slamet Purba.
“Jikapun dana parpol telah direalokasi, kami dari Parpol pun dapat menerima, asalkan hal itu dipublikasikan ke masyarakat dan disampaikan kepada kami, karena berdasarkan UU Parpol dana tersebut adalah hak parpol, “ujarnya.
“Sampai saat ini juga kami tidak tahu menahu hal itu, tiba-tiba kepala Kesbangpol mengatakan sudah direalokasi”
“Sesungguhnya ini merupakan tanggung jawab Ketua Tim Anggaran dalam hal ini mantan Pj. Sekda Sdr. Marten Paiding. Mengapa dalam melakukan realokasi anggaran tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, “jelasnya.
Alfian menegaskan, anggaran yang seharusnya tidak bisa direalokasi seperti dana parpol karena sesuai dengan Surat Edaran Mendagri.
“Jangan beliau menganggap karena sudah pensiun lalu bisa lepas tangan seenaknya. Apalagi yang sangat kami sesali hasil realokasi tersebut digunakan salah satunya untuk membiayai salah satu hotel mewah dibilangan jalan cenderawasih. Sungguh sangat mengenaskan, “pungkasnya.
Perlu diketahui, lanjut Alfian, cerminan ‘Good Governance’ yaitu adanya kepastian, kejelasan dan keterbukaan informasi dalam tata kelola anggaran.
“Kalau sudah begini, bagaimana kita mau wujudkan ‘good gobernance’ sebagaimana visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Jadi, ini bukan persoalan sabar dan tidak sabar, ini soal komitmen Pemkab Mimika dalam mewujudkan good governance, “katanya.
Keterlambatan penyaluran dana ini, menurutnya telah menyebabkan mandeknya program-program pembinaan kader disetiap parpol. Selain itu, dimasa pandemi Covid-19 ini juga, konstituen dan masyarakat sangat mengaharapkan kehadiran partai untuk meringankan beban warga.
“Untuk itu, kami meminta Bupati sebagai Pembina Politik di Mimika harus perhatikan hal ini dengan serius,” tutur Alfian.
Penegasan Sekretaris PDI P tersebut lantaran pernyataan Kepala Kesbangpol Mimika Yan Slamet Purba di salah satu media di Timika yang mengatakan dana pembinaan parpol tahun 2020 sudah direalokasi. (mrc)