Timika, APN – Belum diketahui karena alasan apa ternyata para pedagang memilih kembali ke lokasi bekas pasar lama atau bekas Pasar Swadaya di dalam Kota Timika, dan itu membuat geram pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika.
Kegeraman itu membuat Satpol PP terpaksa akan kembali menertibkan para pedagang Pasar Lama yang dinilai kembali menempati lokasi Pasar Lama, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika untuk mensentralisasikan para pedagang hanya di lokasi Pasar Sentral Timika.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Paulus Dumais mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penertiban area Pasar Lama yang kembali digunakan pedagang.
Kemarin kita lihat beberapa pedagang sudah kembali berdagang lagi di Pasar Lama dan sesuai Keputusan Bupati, pedagang akan disentralisasi di Pasar Sentral,“ ujarnya saat ditemui Wartawan di Kantornya, Selasa (12/1).
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan kelonggaran pedagang pada Natal dan Tahun Baru, sehingga mereka kembali berdagang.
Kemarin (Natal dan Tahun Baru) sudah kita berikan toleransi. Pedagang ini mencoba-coba terus,” ungkapnya.
Alhasil, Dumais mengatakaan, pihaknya akan melakukan komunikasi kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan penertiban. Dijelaskan Paulus, penertiban yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari kegiatan operasi penertiban yang dilaksanakan pada 2020 lalu.
Paulus juga menambahkan, bagi pedagang yang masih berdagang di area bekas Pasar Lama akan diberikan Surat Edaran.
Nanti kita (Satpol PP) akan memberikan surat edaran, sebelum hari Senin mendatang, sudah harus bersih karena kita akan tertibkan,” pesannya. (Aji-cr01)