Timika, APN – Pelabuhan Poumako dinilai terlalu kecil sehingga tidak bisa menampung dua kapal atau lebih untuk bersandar secara bersamaan, sehingga kapal – kapal yang mengakut logistik harus menunggu antraian untuk bersandar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS II Poumako, Husni Anwar Tianotak, saat ditemui Wartawan di salah satu Hotel Yang terletak di Jalan Budi Utomo, Selasa (16/11/2021)
Husni Anwar menyampaikan, sampai saat ini perbaikan- perbaikan pelabuhan sudah selesai.
“Kedepan bisa dua kapal sekali sandar, sehingga bongkar muat itu tidak terganggu lagi, jadi saat ini Kapal PT. Pelni sudah dua kapal sandar secara bersamaan,” ungkapnya.
Penyelasaian pelabuhan sudah mencapai 100 -an meter lebih dan kedepannya ada rencana pengembangan kembali, hanya saja terkait dengan status lahan yang sampai sekarang belum selesai.
“Mudah – mudahan kedepannya itu status tanah bisa dihibahkan dari Pemerintah Daerah ke kementerian perhubungan untuk mengelola pelabuhan,” ungkapnya.
Pengembangan pelabuhan tersebut, untuk sisi kiri sekitar 20 – 30 meter, sehingga untuk kedepan itu pelabuhan bisa mengakomodir semua kegiatan bongkar muat dipelabuhan.
Khusus pelabuhan penumpang pada beberapa tahun belakangan mengalami rusak parah, namun belum dapat dilakukan karena belum jelas status lahannya.
“kami bisa merehap terminal dan kantor karena status lahan itu belum jelas, sehingga kami tidak bisa kembangkan, kalau status lahan atau tanah sudah jelas, maka kami bisa kembangakan dan rencana kedepan itu, mudah-mudahan terminal kita tingkat dua seperti pelabuhan – pelabuhan besar,” jelasnya.
Karena memang pelabuhan poumako ini merupakan salah satu pelabuhan percontohan di Papua.
“Kami sudah usulakn ke pemerintah pusat untuk pembangunan dan pengembangan pelabuhan pemako. Sudah ada gambaraanya, nanti kedepannya kami akan presentasikan ke pemerintah daerah untuk membantu atau membackup kami dalam membangun pelabuhan pemako,” ungkapnya.
Husni menambahkan pemabanguan pelabuhan pemako termasuk program multiyears (tahun jamak).
“direncanakan pada tahun 2022 keatas itu sudah ada pengembangan, maka status ini perlu diperjelas sehingga tidak terkendala lagi, untuk anggaran dari pemerintah pusat sudah ada, hanya belum bisa dikucurkan karena status tanah belum jelas,” jelasnya.
Sementara peran Pemda, hanya bisa menghibahkan tanah maka jika sudah hibahkan untuk mengelola maka pembangunan akan dilaksanakan.
(Anis)