Pelaku ITW Ditetapkan Tersangka, Kadar Miras Mengandung Metanol Diatas 24,81%

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Kepolisian Resor Mimika, Sabtu (15/8) menggelar press rilis terkait pengungkapan miras oplosan bermacam jenis yang diperjualbelikan oleh ITW atau TT dimana miras tersebut mengandung metanol yang mengakibatkan sejumlah orang meninggal.

Kapolda Papua didampingi Kapolres dan Kasat saat memperlihatkan BB berupa minuman keras jenis vodka (foto: Mercy/antarpapuanews.com)

Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, berdasarkan adanya dua laporan pengaduan dari warga masing-masing bernomor Laporan Polisi Nomor: LP/474 /VII / 2020 /Papual Res Mimika, tanggal 7 Juli 2020, dan nomor LP/548/VIII/2020/Papua/Res Mimika tanggal 11 Agustus.

“Jadi sebagaimana LP ada dua pertama tentang miras yang mengakibatkan orang meninggal atau hilangnya nyawa orang yaitu LP nomor: 70 tanggal 8 Juli 2020 yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia NA dan AA meninggal pada tanggal 28 Juli 2020, ada 9 saksi yang telah diperiksa yaitu yang turut serta dalam pesta ada 5 orang dan sisanya 4 orang jadi semua 9 orang, Sementara BBnya itu ada 5 botol di TKP dan yang 3 botol dikubur bersama jenazah,” kata Kapolda.

Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratoris, menunjukan bahwa miras yang dijual berbagai jenis itu diamankan di dua tempat berbeda pada waktu yang berbeda ITW akhirnya diciduk di kediamannya dijalan Bhayangkara.

Yang mana hasil penyitaan tanggal 7 Juli 2020 Polres Mimika mengamankan sejumlah miras berbagai jenis. Diantaranya, 25 botol Vodka Mansion House ukuran 350 ml, 25 botol Vodka Mansion House ukuran 250 ml, 10 botol Vodka Vibe Original ukuran 700 ml, 9 botol Vodka Vibe Dry Gin ukuran 700 ml, 8 botol Vodka Vibe Tequila ukuran 700 ml, 19 botol Anggur Merah MC Donald ukuran 650 ml, 12 botol Anggur Merah Colombus ukuran 650 ml, 24 kaleng Bir Bintang ukuran 320 ml, 24 kaleng Bir Anker ukuran 330 ml, 6 botol Anker STOUT ukuran 330 ml, 1 botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, 1 buah buku besar wama kuning.

Baca Juga |  Kasus Hibah Firma Hukum HAS, Kajari Mimika: Penyelidikan Saja Belum

Sedangkan penyitaan kedua tanggal 9 Juli 2020, pihak Polres menyita 1 karton Vodka Mansion House ukuran 250 ml, 24 botol Angker STOUT, 5 botol Vodka Mansion House jumbo/ 350 ml, 1 karton Anggur Merah isi 6 botol, 19 kaleng Angker.

Anehnya, hasil pengujian secara laboratoris menunjukan Vodka Mansion House ukuran 250 ml dengan regestrasi BPOM RI MD 101110156048 hasil uji mengandung PK Metanol hasil 24, 81%, PK Etanol hasil 16, 40 % dan tidak memenuhi syarat, sedangkan Vodka Mansion House ukuran 350 ml dengan regestrasi BPOM RI MD 101110156048, hasil uji mengadung PK Metanol hasil tidak terdeteksi, dan PK Etanol 40, 21 % dan tidak teregister di BPOM RI.

“BB lain itu kita dapatkan minuman vodka berdiameter 250 ml dan 350 ml dan miras lainnya dan total miras yang disita itu 10 karton itu terdiri dari 2 TKP, tersangka kita tetapkan 1 orang inisial ITW dan saat ini sudah ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu ada 5 pasal yang disangkakan kepada ITW. Diantaranya, pasal 204 ayat (1) KUHP dengan acaman pindana penjara 15 tahun, pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan e UU RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen acaman pindana penjara 5 tahun, pasal 386 ayat (1) KUHPidana acaman pindana penjara 4 tahun, pasal 141 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan acaman pindana penjara 2
tahun, pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan acaman pindana penjara 2 tahun.

Baca Juga |  Masih Terpantau Aman, Kasus Menonjol Polsek Miktim adalah Perselingkuhan

Berdasarkan penuturan tersangka, yang bersangkutan mengakui tidak memiliki ijin memperjualbelikan miras.

“Unsur pasal yang disangkakan yaitu pasal 204 ayat 1 KUHP, ancaman pidana 15 tahun, pasal 62 ayar junto pasal 1 huruf a dan e tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun, juga pasal,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menjelaskan, prosedur masuk keluar miras tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku sehingga diindikasikan adanya pemalsuan ijin dan sebagainya untuk mendapatkan keuntungan.

“Memang saya (Kapolda) prihatin, karena nampaknya kejahatan seperti ini berulang terus, yang kemudian setelah kita lakukan penyelidikan banyak kita temukan yang pertama dari prosedur masuk keluarnya barang ini tidak sesuai aturan termasuk prasyarat yang ada didalam label, dan kami tengarai ada upaya-upaya mencari keuntungan diri sendiri dengan cara melakukan upaya pemalsuan seperti ini,” ungkapnya.

Saat ini penyidik Polres Mimika telah mengirimkan SPDP kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika. (mrc)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News