Pelaku Pemalsu Dokumen di Mimika, Diancam 10 Tahun Penjara

Antar Papua
Penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan pelaku pidana pemalsuan dokumen ke Kantor Kejari Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Rabu (25/5/2022). 

Timika, APN – Pelaku pemalsuan dokumen dan administrasi kependudukan akhirnya dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejari Mimika atau tahap II.

Dimana hal itu terlihat 2 penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru membawa pelaku ARL alias Fai (38) bersama beberapa barang bukti untuk dilakukan pelimpahan proses hukum lanjutan. Penyerahan tersebut dilakukan Kepolisian Resort Mimika pada Rabu (25/5/2022).

ARL alias Fai yang merupakan pemilik salah satu percetakan di depan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/72/III/2022/Polsek Miru/Polres Mimika tertanggal 30 Maret 2022, tersangka dijerat Pasal 96 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) ke 1 e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga |  Polisi Tangkap Pengedar Sabu Pada Salah Satu Penginapan di Jalan Kartini Timika, Ini Sosoknya

“Perkara sudah masuk tahap II hari ini ke Kejaksaan. Tersangkanya satu orang saja yakni inisial ARL alias Fai,” kata Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran.

Untuk barang buktinya mulai dari alat-alat percetakan hingga dokumen palsu seperti KTP hingga SIM, diserahkan penyidik ke pihak Kejari Mimika.

“Pelaku kita jerat pasal pemalsuan di KUHP dan undang-undang adminstrasi kependudukan, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Ipda Yusran.

Yusran melanjutkan tersangka mengakui telah memalsukan lebih dari 60 dokumen maupun kartu identitas berupa SIM dan KTP.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Mimika Baru hendak membuat SKCK salah satu warga, namun odentitas warga berupa KTP tersebut ternyata palsu.

Baca Juga |  Januari Sampai Juli 2023, 15 Kasus Dengan 25 Tersangka Diungkap Satres Narkoba Polres Mimika

Setelah didalami dan ditindaklanjuti, akhirnya polisi mendatangi lokasi percetakan pelaku, sehingga dilakukan penggeledahan.

Alhasil ditemukan sejumlah bukti kartu identitas dan dokumen negara seperti 8 lembar e-KTP Kabupaten Mimika, 5 lembar e-KTP Kabupaten Puncak, 2 lembar e-KTP Kabupaten Paniai, 4 lembar SIM B1 Umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja, 1 lembar akta kelahiran, dan 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita alat-alat pembuat identitas palsu berupa 1 unit monitor Samsung, 1 unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit mesin laminating, 1 unit mouse, 1 unit printer Epson, dan 2 flashdisk.

 

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News