Timika, Antarpapua.com – Kasus penganiayaan atau pembacokan yang terjadi di seputaran kompleks Lanal Timika pada, (22/10/24) akhirnya terungkap.
SNR alias Sami merupakan pelaku penganiayaan berhasil ditangkap pada Sabtu (26/10/24) sekira pukul 02:10 WIT di Jalan Samratulangi.
Sementara korban SCSK yang mengalami luka tebas di bagian kepala, punggung, dan tangan kiri masih menjalani perawatan medis.
Penangkapan terhadap SNR ini berkat pengembangan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru pasca-kejadian.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong membenarkan penangkapan SNR pelaku pembacokan.
“Kami amankan pelaku di Jalan Samratulagi dini hari tadi. Kini pelaku sudah di rumah tahanan,” kata AKP J Limbong.
Ia mengatakan, kasus penganiayaan ini telah dilaporkan dengan LP/111/X/2024/Polsek Miru/Polres Mimika/Polda Papua/ 22 Oktober 2024.
“Saat ini Pelaku SNR Alias Sami telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengetahui modus dilakukannya,” tuturnya.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku saat melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol ketika pulang dari pesta di kompleks Lanal.
Kejadian berawal ketika salah paham dengan teman korban terkait masalah motor. Berdasarkan keterangan pelaku bahwasanya selalu membawa alat tajam dengan alasan untuk jaga diri.
“Hasil pendalaman pelaku SNR Alias Sami ini mengaku selalu membawa alat tajam untuk jaga diri,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, atas kesalahpahaman tersebut, pelaku langsung mengayunkan alat tajam dibawanya.
“Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SNR Alias Sami ini tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan lainnya yang terjadi di hari yang sama,” tutup AKP J Limbong. (*)