Pelaku Pembunuhan Pemilik Kios di Timika Diciduk, Polisi: Modus Pinjam Uang Arisan Senilai Rp 40 Juta

Antar Papua
Tampak kios milik korban yang dianiaya oleh pelaku hingga tewas, Minggu (19/11/2023). Foto: Acel/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com Pelaku pembunuhan disertai motiv pencurian berinisial H (19), terhadap korban berinisial M Idris (73) akhirnya diciduk polisi.

Adapun kronologis kejadian ketika pelaku datang ke kios korban sekitar pukul 13:00 WIT, bersama rekannya dari arah SP 5.

Kedatangan pelaku ke kios korban dengan tujuan meminjam uang arisan senilai Rp 40 juta, untuk membeli laptop dan kamera.

Setibanya di kios, korban dan pelaku mengobrol, dan selanjutnya pelaku menawarkan ke korban untuk dipijat.

Setelah masuk ke dalam kios, korban berbaring tengkurap dan pelaku memijit korban.

Selang berapa lama kemudian, pelaku menginjak leher korban sebanyak 4 kali hingga darah keluar mulut dan hidung.

Pelaku selanjutnya berupaya mencari uang milik korban namun tidak ketemu, sehingga pelaku mengambil uang hasil dagangan korban sebesar Rp 532 ribu dengan berbagai pecahan.

Baca Juga |  Pria Tergeletak di Jalan Busiri, Keluarga: Mengarah ke Kasus Penganiayaan

Sementara saksi lainnya bernama Anwar, saat itu singgah di kios korban setelah dari pasar.

Saat tiba di kios, Anwar melihat pelaku sambil duduk di atas tubuh korban dalam keadaan tengkurap

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada saksi Anwar bahwa, “Tolong pak, kakek muntah darah”.

Mendengar permintaan tolong dari pelaku, Anwar kemudian berlari keluar meminta bantuan.

Korban selanjutnya di larikan ke RSUD Mimika untuk dilakukan penanganan awal.

Diketahui, keluarga korban telah membuat laporan polisi dan pelaku H telah diamankan.

Adapun upaya penyelidikan dilakukan oleh Polres Mimika adalah, menggelar olah TKP dan periksa saksi.

Dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian ditemukan ada kejanggalan terkait pembunuhan tersebut.

Pelaku H merupakan orang yang terakhir bersama korban dan merekayasa kejadian tersebut, sebagai kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Baca Juga |  Seorang Pria Ditemukan Tergeletak di Jalan Busiri, Diduga Dianiaya: Warga Palang Jalan

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq mengatakan, pelaku merupakan orang yang kenal dengan korban selama 3 bulan belakangan.

“Pelaku melakukan aksinya didasari oleh keinginan untuk menguasai, mengambil, mencuri uang arisan korban sebesar Rp 40 juta,” jelasnya.

“Dia merekayasa aksinya dengan cara memberikan keterangan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pencuri yang berjumlah dua orang,” kata Fajar kepada Antarpapua.com.

Diketahui, kini almarhum korban penganiayaan telah dimakamkan oleh pihak keluarga, di Jalan Airport Lama samping markas Lanud Yohanis Kapiyau.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News