Pelaku Penadah Motor Hasil Curian Berhasil Ditangkap Polisi

Antar Papua
Ilustrasi

Timika, APN – Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika mengumumkan hasil penangkapan dua orang pelaku pencurian motor yang terjadi pada (01/3/2022) di Jl. Gorong-gorong, Mimika Papua.

Para pelaku ditangkap oleh anggota Opsnal Polres Mimika pada Jum’at, (25/2/2022) di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jl. Yos Sudarso, Lorong Masbait, dan Jl.Gorong-gorong Komplek Biak.

Keduanya ditangkap atas dasar LPB 80/II/2022-SPKT/RES-MIMIKA, tanggal 01 Februari 2022, dengan pelapor berinisial MAK. Kedua pelaku tersebut adalah BW alias J (33), dan YN (35).

Sementara itu, barang bukti berdasarkan Laporan Polisi adalah satu unit motor Yamaha Mio Soul GT 125 warna abu-abu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Hardyka Eka Anwar kepada awak media menjelaskan, setelah kasus tersebut dikembangkan, polisi berhasil mengungkapkan 4 unit motor yang juga merupakan hasil curian kedua pelaku tersebut.

Baca Juga |  Ini Instruksi 100 Hari Kerja Presiden Prabowo Subianto yang Bakal Dilakukan Polres Mimika

Dijelaskan Bertu, dua pelaku curanmor ini memiliki peran yang berbeda. Satu bertindak sebagai pelaku pencurian dan satu orang lainnya bertindak sebagai penanda.

“Total motor yang sudah kita amankan lima, yang sudah ada LP-nya satu motor, dan yang lain empat ini belum ada, dua (Yamaha Vixion), dua metik, dua metik itu Vario sama Mio,” ungkap Iptu. Bertu. Selasa (01/03/2022).

Dikatakannya, saat diamankan pelaku pencurian, polisi sempat bertanya tentang keberadaan motor. Pelaku menjawab, barang bukti hasil curian tersebut ada di tangan penadah.

Ia kemudian memberitahu keberadaan penadah, usai memberitahu, tim opsnal langsung bergegas ke tempat persembunyian penada dan mengamankannya beserta barang bukti.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku ya kita amankan lagi penadanya,” kata Bertu.

Bertu menambahkan, motor hasil curian tersebut setelah berada ditangan pelaku, pelaku kemudian menjualnya dengan harga murah. Yakni dengan kisaran harga, 1 sampai 1,5 juta yang ditawarkan pelaku kepada penadah, kemudian penadah menjualnya dengan kisaran harga 3 hingga 4 juta rupiah.

Baca Juga |  Program Kapolri, Polres Mimika Tanam 300 Bibit Pohon di Area PTFI

Keduanya beroperasi dengan modal nongkrong di Kafe sambil berbincang-bincang dengan orang-orang terdekatnya untuk mencari konsumen (pembeli).

“Karena pertemanan saja, kenal sama teman dan bertanya ada butuh motor kah, lalu calon pembelinya jawab aduh sa trada kaki ini, nah disitu dia tawarkan motor. duduk di Warung kopi ngobrol-ngobrol lalu tawarkan motor, begitu,” imbuhnya.

Selanjutnya, atas tindakan yang dilakukan, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News