Timika, APN – Pelaku pencatutan nama Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika dalam modus penipuan pengangkatan kembali honorer dan CPNS Kabupaten Mimika diberikan waktu paling lambat 4 Juli 2021 untuk mengembalikan uang korban.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan dalam kasus pencatutan nama tersebut pelaku meminta imbalan kepada kurang lebih 11 orang korban.
“Kasus ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Mimika,” katanya saat ditemui di Hotel Horison, Rabu (23/6/2021).
Michael menambahkan dari pihak Polres sendiri sudah mengundang para pelaku dan korban untuk melakukan mediasi terkait dengan kasus tersebut.
“Laporan terakhir yang saya terima itu sudah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Mimika, mereka memberikan jangka waktu dari para korban kepada pelaku untuk pengembalian pungutan liar atau uang yang diminta itu, paling lambat tanggal 4 Juli 2021,” imbuhnya.
Jumlah kerugian yang diderita korban kata Michael kurang lebih 40 an Juta secara keseluruhan.
“Apabila tidak dikembalikan maka proses hukum tetap akan dilakukan,” katanya.
Ditanya soal apa yang akan dilakukan oleh Sekda setelah peristiwa pencatutan nama tersebut mengungkapkan akan secara khusus memanggil pelaku untuk melakukan klarifikasi serta permohonan maaf kepada dirinya secara pribadi dan juga korban.
“Saya secara pribadi tetap memberikan maaf, dan berharap pelaku tidak lagi melakukan kesalahan yang sama, semoga (dengan adanya pelaporan) memberikan efek jera kepada pelaku, dan Ia juga meminta maaf kepada korban,” ungkapnya.
Sekda juga menegaskan jika oknum yang melakukan tersebut adalah oknum istri pejabat.
“Iya, kira kira begitu, saya pada prinsipnya secara pribadi sempat kecewa juga, karena mengatasnamakan saya apalagi ini atas nama jabatan Pemda,” ungkapnya. (Aji-cr01)