Timika, Antarpapua.com- Seroang pelaku berinisial MR alias T (23) tak berkutik saat diciduk personel Satreskrim Polres Mimika, Rabu (18/12/2024).
Pelaku MR ini diciduk dikarenakan melakukan tindakan kriminal penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Korbannya berinisial DK (22) meninggal dunia setelah dianiaya oleh MR alias T. Tindakan dilakukan pelaku terjadi di Jalan Belakang Hotel Serayu Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq membenarkan insiden tersebut.
“Tidak butuh waktu lama kami amankan pelaku setelah setalah melakukan perbuatannya itu,” ujar AKP Fajar kepada Antarpapua.com
Fajar menjelaskan, awalnya pelaku saling senggol dengan tukang ojek di pasar perempatan belakang serayu.
Kemudian korban yang di bonceng oleh tukang ojek tersebut tidak terima dan korban melempar pelaku dengan batu..
“Jadi pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan dan menikam korban mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Fajar.
Selanjutnya korban diketahui menelfon prlapor merupakan keluarga korban saat itu sedang berada di Bank Papua.
Pelapor selanjutnya keluar dan menuju Ke lokasi korban dan saat itu melihat korban bersimbah darah.
“Korban sempat di bawa ke RSUD Mimika. Ia mengalami luka di bagian dada sebelah kiri,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan melibatkan personel Polsek Mimika Baru.
Tim berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku berada di salah satu perumahan di Jalan Ahmad Yani.
“Kami bergerak dan langsung ciduk pelaku. Kini dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun barang bukti diamankan berupa pisau digunakan pelaku, sepeda motor pelaku, dan baju milik korban.
“Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mimika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Miru. Korban sudah di bawa ke rumah duka,” katanya.
Kasat Reskrim menghimbau kepada pihak keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada polisi,” imbuhnya. (Acel)