Pemasangan APK Harus Sesuai Zonasi, Ketua Bawaslu: Sebagian Besar Telah Mematuhi Aturan

Antar Papua
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Frans Wetipo. Foto: Anis/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Frans Wetipo mengimbau agar para calon legislatif (Caleg) wajib mentaati pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan harus sesuai zonasi yang ditentukan.

Ia mengatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh Mimika untuk zonasi sudah diusulkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah distrik dan ditetapkan oleh KPU kabupaten.

“Titik-titik yang tidak boleh dipasang APK yakni di depan rumah ibadah seperti gereja, masjid, hingga sekolah dan loksi pemerintahan,”jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Frans Wetipo pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12/2023).

Baca Juga |  Bawaslu Gandeng DPR - RI Komisi II Gelar Sosialisasi Hasil Kegiatan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

Ia juga mengatakan, sebagian besar partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) telah mematuhi aturan kampanye.

Kata dia, hingga saat ini atau satu pekan masa kampanye, terkait dengan laporan kampanye hitam (black campaign) di media sosial belum ada laporan ke Bawaslu.

“Tapi kalau APK sudah ada beberapa aduan, ada pengrusakan di beberapa titik. Tapi belum ada klarifikasi apakah itu dari antar caleg, atau masing-masing pendukung, ataupun orang mabuk,” pungkasnya.

Baca Juga |  Bawaslu Mimika MoU Kerjasama Dengan Universitas Timika, Guna Sosialisasikan Politik Kepada Masyarakat

(Penulis : Anis | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News