Timika, Antarpapua.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, terkait dengan usulan pembangunan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika dan Tempat Rehabilitasi, BNNK perlu melengkapi beberapa mekanisme yang harus dilalui.
Mekanisme yang dimaksud adalah dokumen pengadaan tanah. Kata Kaban Kesbangpol, jika dokumen tersebut sudah lengkap maka dari dinas terkait akan mengundang tim apraisal untuk menilai tanah yang akan dibeli. Sebab, tanah yang dibeli adalah tanah yang sudah memiliki sertifikat.
Kaban Kesbangpol menjelaskan, setelah semua proses tersebut dilakukan, maka akan ditentukan nilai atau angka untuk anggaran yang dikucurkan. Kemudian, angka tersebut akan dianggarkan dalam DPA untuk dibayarkan.
Ia menyatakan, usulan tersebut sudah dilayangkan oleh BNNK Mimika, namun proses-proses tersebut belum dijalankan.
“Proses-proses itu yang masih belum dijalani (BNNK) Mimika. Kemarin kepala BNN ada, saya bilang tanah itu rencana dimana. Harus dipastikan yang sudah punya sertifikat,” kata Kaban Kesbangpol, saat ditemui Antarpapua.com di ruangannya, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya, jika semua proses sudah dijalani, kata Kaban Kesbangpol akan diakomodir di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
“Jika itu sudah ada nanti kita kumpul terus kita serahkan ke Dinas Permukiman dan Pertanahan untuk mendatangkan tim apraisal untuk menilai tanah itu berapa, baru bisa diusulkan kebutuhannya dan ditetapkan dalam DPA,” ungkapnya.