Timika, Antarpapua.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi menjelaskan, mengenai lahan Pelabuhan Poumako, Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberikan atensi positif untuk lahan tersebut segera diselesaikan sesuai dengan data yang ada di pemerintah daerah.
“Dalam artian apa, Pemerintah Daerah punya data yang lengkap, posisinya dimana dan tidak bermasalah kita proses. Tentunya dengan mengikuti norma-norma di bidang pendaftaran tanah,” ungkap Roy, kepada Antarpapua.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/09/2023).
Roy menjelaskan, yang dimaksud dengan norma-norma itu di antaranya yang berkaitan dengan penguasaan, kepemilikan, patok-patok lokasi, status kawasan hingga dasar-dasar pembelian. Semua unsur ini dikatakan Roy dikaji.
Roy menyatakan, banyak pihak yang mengklaim kepemilikan lahan Pelabuhan Poumako. Namun, pihaknya akan mengkaji serta menguji segala hal yang menjadi persoalan ini agar segera diselesaikan.
Saat ini, pihaknya tengah berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan juga aparat penegak hukum, agar persoalan Pelabuhan Poumako dapat segera diselesaikan.
“Kita dorong. Kita akan komunikasi dan saya juga sudah mintakan secara khusus kepada kepala pertanahan yang baru, untuk membangun komunikasi intens dengan pemerintah daerah, kita yakin bahwa persoalan tersebut bisa diselesaikan,” tandasnya.