Pembayaran Gaji Guru PPPK SMA-SMK Masih Belum Ada Kejelasan

Antar Papua
Sekretaris Disdik Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau. (Foto: Jefri Manehat/APN)

Timika, APN – Pembayaran gaji bagi 97 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat SMA dan SMK di Mimika, belum mendapat titik terang kapan akan dibayarkan. Padahal puluhan guru PPPK itu belum menerima gaji sejak Januari hingga April 2023.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika, Fransiskus Bokeyau mengungkapkan, soal hak puluhan guru PPPK tingkat SMA-SMK masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, terkait pelimpahan kewenangan dari provinsi kepada kabupaten.

“Kami (Disdik) telah menganggarkan, tinggal menunggu regulasi dari pusat terkait pelimpahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten,” ungkap Fransiskus saat ditemui di Puspem Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana-Sp3, Selasa (02/05/2023).

Sedangkan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte juga memastikan, gaji Guru PPPK tetap akan dibayarkan sejak adanya pelimpahan kewenangan kembali kepada Kabupaten Mimika.

Sekda memastikan tidak ada yang dianaktirikan, semua proses telah ditangani Disdik Kabupaten Mimika.

Sebelumnya pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Willem Naa mengatakan, gaji Guru PPPK SMA dan SMK dibayarkan usai libur Hari Raya Idul Fitri. Namun, hingga awal bulan Mei, para guru tersebut belum juga menerima apa yang menjadi hak mereka.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: Jefri ManehatEditor: Sianturi