Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Irigasi SP 7 Tunggu Tim Appraisal

Antar Papua

Timika, APN – Pembayaran ganti rugi lahan pembuatan irigasi SP 7 masih menunggu data dari tim appraisal. Selain itu pembayaran juga tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Jems Sumigar menjelaskan untuk Irigasi SP7 sudah dalam memproses dan peta bidang pun juga sudah diterbitkan.

Saat ini tinggal menunggu penilaian (harga tanah) dari tim appraisal (penilai),” ungkapnya saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/2).

Foto: Fachruddin Aji (Kabid Pertanahan, Jems Sumigar)

Selain menunggu tim appraisal, pembayaran tidak dapat dilakukan pada tahun 2020. Karena peta bidang, baru terbit pada tanggal 30 Desember 2020.

Kami menunggu dokumennya dikirim, kalau sudah ada dokumennya maka kami akan proses,” ungkapnya.

Jems menambahkan, seluruh pembayaran rencananya akan dilakukan pada tahun anggaran 2021 mendatang.

Semua kita masukan dalam perencanaan, setelah dihitung berapa anggarannya, langsung masukan ke anggaran perubahan,” jelasnya.

Dijelaskannya juga, penilaian dari tim appraisal sangatlah penting karena nilai tersebut adalah nilai pasti harga yang harus dibayarkan.

Pasti itu contohnya nilai tanah adalah 3,2 M, maka kita masukan semua sesuai nilainya. Sehingga tingkat pembayarannya sesuai dengan nilai yang keluar,” paparnya. (Aji-cr01)