Pembayaran TPP Nakes Tunggu Regulasi dari Bagian Hukum Setda Mimika

Antar Papua
Suasana rapat antara Anggota DPRD Mimika saat mendengar aspirasi dari Nakes yang demo terkait pembayaran TPP di Gedung DPRD Mimika, Selasa (17/5/2022). (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra mengatakan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di Kabupaten Mimika menunggu penetapan aturan akibat adanya perubahan regulasi.

“Pembayaran TPP tenaga kesehatan di Kabupaten Mimika tetap akan dibayar Januari sampai saat ini, pembayarannya per tiga bulan, kenapa sampai hari ini belum dibayar pertama ada perubahan regulasi dengan surat keputusan Bupati terkait dengan besaran, wilayah dan profesi,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (17/5/2022).

Rey menjelaskan hal tersebut terjadi sebab dasar untuk pembayaran harus melalui sebuah regulasi, meskipun sudah ada dokumen yang memuat hal tersebut.

“Harus ada regulasi, kami dari Dinkes Mimika sudah usulkan ini pada akhir triwulan pertama diawal April, sebelum Paskah sudah kami usulkan, tapi karena regulasinya belum ada, sehingga belum terbayar,” jelasnya.

Rey bahkan mengaku kembali mengusulkan soal pembayaran TPP tersebut sebelum hari Raya Idul Fitri.

“Sebelum lebaran kami usulkan lagi untuk pembayaran namun karena regulasinya belum ada dari bagian hukum sehingga itu belum dibayar,” ucapnya.

Baca Juga |  Fraksi-Fraksi DPRD Mimika Setujui 8 Raperda Non APBD Mimika Tahun 2023

Rey juga menyebut Dinkes juga telah menyampaikan perihal penundaan tersebut kepada perwakilan puskesmas, kemudian pihaknya bahkan kembali menyurat dalam bentuk pemberitahuan kepada kepala puskesmas.

“Itulah dasarnya mungkin teman menunggu terlalu lama. Tapi hari kamis minggu lalu ada perwakilan puskesmas yang datang ketemu dengan saya, dan saya menjelaskan itu, dengan data-data termasuk perubahan Khusus non ASN kan gaji dan TPP itu digabung jadi satu, ditambah dengan uang lauk pauk, jadi diterimanya sama. Kalau pegawai tetap, terpisah karena ada gaji pokok, TPP sendiri kemudian ULPnya, Jadi tetap akan dibayar cuman menunggu regulasi,” paparnya.

Rey juga menanggapi aksi yang dilakukan tenaga kesehatan ke DPRD, yang menurutnya hal tersebut tidak boleh dilakukan, sebab seharusnya tenaga kesehatan harus tetap di lokasi layanan kesehatan.

“Dia (tenaga kesehatan) harus tetap ada di tempat layanan kesehatan apapun persoalannya dia harus tetap melaksanakan tugas. Kemudian pihak pemerintah dalam hal ini Dinkes kami sudah menyampaikan hal ini dan dalam bentuk tertulis dalam surat,” tegasnya.

Baca Juga |  Dinkes Mimika Gelar Penilaian Kebersihan Kampung di Tiga Distrik untuk Tekan Penyakit Nyamuk

Rey pun menyayangkan apa yang telah dilakukan tenaga kesehatan tersebut, terlebih karena pihaknya telah menyampaikan dan menjelaskan kronologi terjadinya penundaan namun nakes tetap bersikukuh ke DPRD Mimika.

“Saya menyayangkan, seharusnya kalau DPRD itu masyarakat konstituen, kalau ASN itu dengan pemerintah atau dinkes dan langkah-langkah (sebab penundaan) ini sudah kami jelaskan,” ucapnya.

Rey juga menyampaikan saat ini Dinkes sedang memperbaharui Surat Perintah Membayar (SPM).

“Saat ini kami sedang memperbaharui SPM permintaan pembayaran dengan menggunakan dasar hukum yang lama semoga bisa direalisasikan oleh BPKAD,” ungkapnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Hukum Setda Mimika Jambia Wadansao menyampaikan saat ini pihaknya sedang memproses regulasi soal TPP tersebut. Namun ia tidak menjelaskan kapan proses tersebut rampung.

“TPP tenaga kesehatan itu sementara dalam proses, karena ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada perubahan TPPnya, karena TPP ini kan untuk semua OPD,” tutupnya. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News