Pembebasan Denda PKB Sampai 30 September, Daniel Panca Pasanda: Mari Gunakan Kesempatan Ini Dengan Baik

Antar Papua
Daniel Panca Pasanda, AP. M. SI, Kepala UPT Samsat Kabupaten Mimika, (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Kabupaten Mimika melakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis (22/8/2024).

Daniel Panca Pasanda AP. M.SI, Kepala UPT Samsat mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan hampir setiap tahun.

Tujuan dari pembebasan denda PKB ini adalah membangun ketertiban dalam administrasi juga membantu pemerintah dalam proses pembangunan daerah.

Hal ini dikemukakannya saat kami temui pada Kamis (22/8/2024) di ruang kerjanya.

“Selain itu juga tujuan lain dari pembebasan denda PKB adalah membantu memberikan keringanan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor untuk kedepannya lebih sadar dan taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” ucapnya.

Kepada Antarpapua.com, Ia mengatakan pembebasan denda PKB ini hanya berlaku sampai 30 September 2024 mendatang.

“Mari gunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin agar jangan sampai terlewatkan sia-sia,” himbaunya.

Para wajib pajak kendaraan bermotor diminta untuk lebih cerdik dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

Daniel berharap dengan adanya keringanan pembebasan denda ini masyarakat semakin sadar akan kewajibannya membayar PKB di periode atau tahun berikutnya.

“Sejauh ini masyarakat menyambut gembira adanya kebijakan pemerintah ini,” pungkasnya.

(Lyddia Bahy)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News