Timika, Antarpapua.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Dr Roy Eduard Fabian Wayoi, SSos MMT mengatakan, pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Tengah, sudah mendapat dukungan dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.
Kata Roy, berkaitan dengan pembentukan Kanwil BPN Provinsi Papua Tengah di Nabire ini, pihaknya akan mempercepat upaya koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Tak hanya di Papua Tengah, dua daerah otonomi baru lainnya juga akan diupayakan untuk percepatan pembentukan Kanwil BPN.
“Mudah-mudahan dalam beberapa waktu ke depan, sudah bisa ada keputusan pembentukan Kanwil BPN pada provinsi DOB. Yang penting kan ada dukungan, ada rekomendasi dari pemerintah setempat dan isinya memberikan dukungan,” ujar Roy kepada wartawan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Senin (11/09/2023).
Lanjutnya, kehadiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan dibentuknya Kanwil di daerah-daerah otonomi baru, memberikan dukungan untuk penertiban persoalan-persoalan pertanahan di Papua.
Roy sangat mengapresiasi, apabila ada dukungan dari DOB yang sudah dimekarkan. Ia menyebutkan, ada 3 kanwil yang sudah didorong untuk pembentukannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ditambah 6 kantor pertanahan baru dan dua diantaranya sudah disetujui, yakni Kantor Pertanahan Bouven Digoel dan Kantor Pertanahan Supiori.
“Harapan kami secara bertahap di tiga DOB ini ada kantor-kantor pertanahan yang baru lagi yang akan muncul. Di Papua Tengah sudah ada empat kantor, yaitu Puncak Jaya, Paniai, Nabire dan Mimika,” kata Roy.
“Kita harap di sisa kabupaten yang lain ada empat lagi yang tersisa itu bisa kita buka,” sambungnya.
Nantinya, kata Roy yang akan mengisi jabatan Kanwil diupayakan, untuk diprioritaskan bagi putera-puteri terbaik dari Papua.
Untuk menunjang hal ini, dengan adanya rotasi-rotasi pejabat ataupun pimpinan kantor pertanahan, menjadi ajang pengalaman kerja dan peningkatan kemampuan bagi calon-calon pejabat kakanwil, maupun kantor Pertanahan di tingkat kota dan kabupaten.