Pembentukan Satgas Covid-19 Daerah Mimika, Temui Titik Terang

Antar Papua

Timika, APN – Pembentukan satuan tugas covid-19 di Mimika mulai menemukan titik terang. Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan bahwa sejatinya Satuan tugas tersebut telah dibentuk, tetapi dikarenakan dirinya terpapar covid-19 maka rapat lanjutan terakit dengan satuan tugas tersebut enggan dilanjutkan kembali.

“Satuannya sudah kita bentuk, sudah ada,” ungkapnya saat ditemui di rumah jabatan ketua DPRD Mimika, Kamis (31/12).

Baca Juga |  230.455 Ribu Daftar Pemilih Berkelanjutan Tercatat di KPU Mimika Per Maret 2021

Dirinya juga berjanji akan segera melakukan pertemuan dengan semua pihak terkait usai dinyatakan sehat. “Pertemuan lanjutan akan kita gelar kembali setelah saya aktif, kemarin kan saya covid dan selaku Ketua Satuan Tugas juga, kalau saya sakit itu kan tidak ada yang pimpin,” paparnya.

Bupati pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan 3M, karena virus yang dihadapi adalah nyata dan berbahaya.

“Virus ini berbahaya dan ada, saya sudah merasakan sendiri. Jangan lupakan 3M,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Pembentukan Satuan Covid-19 tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah yang diedarkan pada 17 September 2020 lalu.

Baca Juga |  Kepala Kesbangpol: Tak Ada Perubahan Pada Jumlah Bantuan Dana Parpol 2021

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Daerah harus membentuk tim satuan tugas penanganan Covid-19 Daerah dengan Bupati sebagai Ketua Tim.

Satuan tugas tersebut pun dibentuk hingga tingkat Kecamatan (Distrik) dan Kelurahan. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News