Pemberkasan Honorer Harus Selesai Pada 30 September

Timika, APN – 30 September 2021 menjadi batas akhir bagi honorer untuk menyelesaikan pemberkasan. Hal tersebut dilakukan agar penandatangan kontrak baru bisa dilakukan tepat pada 1 Oktober 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar mengatakan bagi tenaga – tenaga Pegawai Kontrak (Honorer) yang namanya diizinkan untuk melanjutkan pekerjaan, diberikan waktu pemberkasan selama tiga sampai empat hari kedepan.

Berkas tersebut kata Gomar diberikan langsung kepada pimpinan Organisai Perangkat Daerah ( OPD) di Lingkup Pemda Mimika.

“kami sudah sampaikan kepada masing – masing Pimpinan OPD Lingkup Pemda Mimika, bahwa tiga empat hari kedepan yang sesuai dengan jadwal yang dilampirkan dalam surat pengumuman, bahwa tiga empat hari kedepan adalah jadwal pemberkasan,” Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Mimika, Michael R Gomar saat ditemui wartawan di salah satu hotel yang terletak di jalan Hasanudin, Kamis (16/09/2021).

Baca Juga |  Bappeda Mimika Gelar Pertemuan Koordinasi Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)

Lanjutnya, berkas akan dikumpulkan dan diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian (Kasubag) pada masing – masing OPD untuk dilaporkan kepada tim TP2D.

“Kami berharap sampai tanggal 30 september sudah selesai dan sudah penandatangan kontrak, dan kolektif SK Bupati, secara kolektif dari masing – masing OPD sudah diberikan. Jumlahnya (honorer) sekitar dua ribu sembilan ratusan, terjadi mutasi juga sesuai dengan latar belakang pendidikan dari honorer tersebut,” ungkapnya.

Michael Gomar juga menjelaskan beberapa poin penting yang harus diperhatikan bersama, yaitu untuk tenaga honorer tidak bisa dipindahkan atau dimutasikan ke OPD – OPD lain.

Baca Juga |  Sekda Mimika Tekankan Pemanfaatan Absensi Sidik Jari

Kedua, dalam kontrak kerja tentang kedisplinan, jika sepuluh hari berturut – turut tidak aktif tanpa keterangan secara langsung, OPD yang mempunyai kewenangan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Ia juga menyampaikan kepada tenaga honorer yang nama – namanya sudah diumumkan, bisa menjawab kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

“Kami berharap, agar tenaga – tenaga honorer selalu disiplin, berkontribusi untuk mendukung kebijakan pimpinan dan juga memberikan manfaat dan dampak pelayanan public yang ada di Kabupaten Mimika,” tutupnya. (Anis)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News