Umum  

Pemberlakuan Meterai 10.000 Menunggu Instruksi Dirjen Pajak

Antar Papua

Timika, APN – Pemberlakuan meterai 10.000 yang menurut rencana diberlakukan mulai awal Januari 2021 ini, hingga kini masih belum ada petunjuk langsung dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk mulai penjualannya.

Kepala Kantor Pos Timika, Ronald Luarmasse saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/1) menerangkan kalau pihaknya sudah mendapatkan droping dari  Kantor Pos pusat meterai harga Rp. 10.000,- tersebut. Namun penggunaannya sampai saat ini masih tetap menunggu petunjuk atau instruksi dari Dirjen Pajak.

“Sehingga untuk sampai saat ini, meterai yang diproduksi pada tahun 2014 masih tetap digunakan dengan kombinasi.  Artinya bahwa bisa digabung meterai Rp. 3.000,- satu keping dan Rp. 6.000,- satu keping untuk sebagai bukti pelunasan atau bukti pengesahan. Bisa juga meterai Rp. 6.000,- dua keping atau Rp. 3.000,- tiga keping, jadi sementara ini jenis meterai inilah yang masih digunakan sebelum adanya instruksi dari Dirjen Pajak untuk pemberlakuan Meterai Rp. 10.000,-. Jadi sampai saat ini kita belum jual atau gunakan Meterai itu,” tutur Ronald Luarmasse.

Baca Juga |  Elminus B Mom: Kenapa DD Dipotong?

Untuk penggunaan jenis Meterai harga Rp. 10.000,- menurut Ronald Luarmasse, meterai itu digunakan untuk jenis transaksi standar nominal uang diatas Rp. 5.000.000,-.
Ronald Luarmasse juga menyampaikan kepada masyarakat untuk penting diketahui bahwa, satu-satunya instansi yang dipercayakan Dirjen Pajak untuk menjual Meterai Rp. 10.000,- ini adalah pihak Kantor Pos. Jadi, apabila belum ada instruksi dari Dirjen Pajak untuk Kantor Pos bisa menjual atau menggunakan meterai Rp. 10.000,- dan jika ada pihak-pihak tertentu yang menawarkannya, disarankan Ronald Luarmasse, kalau bisa jangan dipakai atau dibeli. “Kalau selain Kantor Pos, karena itu pasti Meterai Palsu. Apalagi jika dijual dibawah harga Rp. 10.000,- ” katanya mengimbau. (Anis-cr02)