Pemberlakukan Aturan Baru Soal Penerbangan, Dinkes Siapkan Pos Vaksinasi di Bandara Mozes Kilangin

Antar Papua
Kadinkes Mimika, Reynold Ubra. (Foto: Aji/APN)

Timika, APN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengaku pihaknya telah melakukan kerjasama dengan UPBU Mozes Kilangin untuk membuat gerai vaksinasi menyusul aturan baru penerbangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

“Sejak hari Senin sudah ada pos-pos vaksinasi yang kami tambahkan, terima kasih kepada Kepala UPBU Mozes Kilangin Mimika, dan Kantor Pelabuhan Kelas III Mimika,” katanya saat ditemui wartawan, Jumat (15/7/2022).

Rey menyebutkan Dinkes telah menyiapkan tim terpadu untuk pos vaksinasi di bandara utara maupun selatan Mozes Kilangin.

“Kami juga menyiapkan swab antigen untuk masyarakat, dan khusus PCR bisa dilakukan di Puskesmas,” jelasnya.

Ditanya soal capaian vaksinasi Rey memaparkan capaian vaksinasi dosis 3 sudah mencapai 28 persen, dosis 2 mencapai 68 persen, dan pertama mencapai 82 persen.

Baca Juga |  Kadinkes Mimika Minta Masyarakat Tingkatkan Prokes

“Ada penambahan kasus baru covid-19 data terakhir ada penambahan 13 kasus ini termasuk peningkatan dibandingan minggu sebelumnya yang hanya 5 kasus,” katanya.

Kendati demikian menurut Rey peningkatan kasus masih dapat dikendalikan.

“Siklusnya sama dengan di Pulau Jawa jadi jika disana meningkat maka di luar Jawa pun sama, sehingga harapan kami kepada masyarakat tetap laksanakan protokol kesehatan, dapatkan vaksinasi booster lengkap, jadi kalau melakukan perjalanan dengan transportasi apapun itu tidak lagi diwajibkan swab,” paparnya.

Adapun aturan baru tersebut yakni

1. Jika sudah vaksin booster:

– Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Jika belum dapat vaksin booster:

– Wajib mendapatkan vaksin dosis kedua

Baca Juga |  Dinkes Akan Terima Tiga Klinik Hibah, Dari PTFI

– Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam, atau

– Menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Jika baru mendapatkan vaksin pertama:

– Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Anak Usia 6-12 tahun:

– Wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua.

– Tidak wajib pakai tes RT-PCR atau rapid test antigen.

5. Memiliki kondisi kesehatan khusus:

– Wajib tunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam

– Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News