Pemda Mimika Terima SK Pemberhentian Eltinus Omaleng

Antar Papua
Salinan pemberhentian Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika. (Foto: Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Pemda Mimika resmi menerima salinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat, Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Sekda Mimika, Ida Wahyuni bahwa, pada Senin (27/5/2024) pihaknya telah menerima surat
Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Surat tersebut diserahkan Oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ukkas.

“Sudah terima dan kami telah sampaikan kepada mantan Bupati Eltinus Omaleng. Kami juga mengucapkan terima kasih untuk jasa selama membangun Mimika,” terang Ida Wahyuni melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga |  Dishub Gelar Seminar Pendahuluan Kegiatan Jasa Perencanaan Pengembangan Bandara Mozes Kilangin

Ida jug mengucapkan terimakasih dan selamat bertugas kepada Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika,” ucapnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutus perkara dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Baca Juga |  Pemda Mimika Gelar Penjaringan Aspirasi Ranwal RPJPD Kabupaten Mimika Tahun 2025-22045

Perkara tersebut diketahui dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika dan Silvi Herawaty.

MA menolak kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan yatu tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News