Timika, Antarpapua.com – Pemda Mimika resmi menerima salinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat, Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Sekda Mimika, Ida Wahyuni bahwa, pada Senin (27/5/2024) pihaknya telah menerima surat
Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Surat tersebut diserahkan Oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ukkas.
“Sudah terima dan kami telah sampaikan kepada mantan Bupati Eltinus Omaleng. Kami juga mengucapkan terima kasih untuk jasa selama membangun Mimika,” terang Ida Wahyuni melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Ida jug mengucapkan terimakasih dan selamat bertugas kepada Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika,” ucapnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutus perkara dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.
Perkara tersebut diketahui dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika dan Silvi Herawaty.
MA menolak kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
“Amar putusan yatu tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA. (Acel)