Timika, antarpapuanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tetap memberlakukan biaya pemeriksaan Rapid Tes Covid -19 bagi warga sebesar Rp 600.000 meskipun Kementrian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran dengan harga rapid tes sebesar Rp. 150. 000
Menurut Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng, penetapan harga rapid tes seharga Rp. 600 adalah hasil kesepakatan Pemda dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan DPRD Mimika.
“Bukan hanya Pemda yang tetapkan namun dibicarakan bersama sama dengan Forkopimda dan DPRD sebesar 600 ribu rupiah,” tegas Bupati Eltinus Omaleng
Kata Bupati, uang tersebut nantinya akan dibelikan kembali alat Rapid tes dan peralatan kesehatan lainnya demi kepentingan penanganan wabah Covid -19 di Kabupaten Mimika.
“Instruksi Pemerintah Pusat biaya rapid tes sebesar Rp.150. itu berbeda dengan kita karena kita menggunakan alat Rapid tes dengan kualitas bagus berstandar internasional karena pemeriksaan cepat serta hasilnya akurat,” ucapnya.
Lanjut Bupati, Pemda Mimika tidak akan melakukan pungutan liar terhadap biaya rapid tes terhadap warga namun biaya tersebut sebagai pengganti pembelian alat Rapid tes lainnya dan perlengkapan penunjang kesehatan lainnya. (APN)