Timika, APN – Pemekaran Provinsi Papua Tengah, bersama Empat Provinsi lainnya, kini telah memasuki Rancangan Proses Undang – Undang (UU) di DPR – RI
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR – RI dari Komisi II, Komaruddin Watubun saat dijumpai Awak Media di Hotel Grand Tembaga Jalan Yosudarso, Timika – Papua, Senin (29/11/2021).
“Konsep Pemerintah sekarang yang kita lagi rancang, untuk mempersiapkan Konsep pemekaran Undang Undang di DPR – RI, yaitu ada 5, jadi Papua itu ada Papua induk, (Saereri dengan Mamta), Papua Tengah, yaitu dari Nabire sampai disini menurut UU 45,Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan
Kemudian untuk Papua Barat, yaitu Papua Induk dan Papua Barat Daya itu yang disiapkan.
“Kalau Papua Tengah, lagi dirancang sekarang. Nanti selesai dirancang, dilihat yang mengajukan siapa, apakah Pemerintah atau DPR,” Tanya Komarudin.
Lanjutnya, kalau hak inisiatif DPR, maka DPR yang mengajukan, kemudian akan dibahas bersama pemerintah, kalau pemerintah yang mengajukan, nanti juga ada surat pengantar dari presiden, ke DPR untuk dibahas bersama.
“draftnya sudah ada, jadi teman – teman sekarang lagi keliling Papua untuk melakukan konsolidasi publik, kalau Papua, teman – teman UGM sudah bikin riset. Karena Bupati disini juga berjuang untuk itu. Bupati Mimika, Bupati Puncak jadi sudah ada hasil risetnya. (Anis/Wahyu)