Umum  

Pemekaran Provinsi Papua Tengah Tunggu Komisi II DPR RI

Timika, APN – Pemekaran Provinsi Papua Tengah masih menunggu pembahasan oleh Komisi II DPR RI

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Pemekaran Provinsi Papua Tengah sudah diajukan ke Komisi II DPR RI, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan.

“Kami dari Kemendagri sudah ajukan ke DPR RI, selanjutnya tentunya ada prosedur dan mekanisme yang dilalui,” kata Akmal usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mimika, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga |  "Mimika Wee" Gelar Rapat Pelaksanaan Ibadah Rekonsiliasi

Akmal melanjutkan pengajuan Pemekaran Provinsi Papua Tengah sudah diajukan ke DPR RI sesuai dan diatur dan Pasal 78, Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus). Serta Peraturan Pemerintah nomor 106 Tahun 2021, tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Pemekaran Provinsi Papua Tengah sendiri sebagai salah satu usulan prioritas yang diharapkan bisa terealiasi secepatnya.

Baca Juga |  Pemkam Nawaripi Fasilitasi Operasi Pasar Murah Minyak Tanah Jelang Nataru

“Kami tinggal menunggu Komisi II DPR RI untuk tindaklanjutnya. Karena itu inisiatif dari DPR RI,” katanya.

Kalau menyangkut, kapan bisa terealisasi Pemekaran Papua Tengah. Akmal berharap secepatnya dapat terelaisasi.

“Kami berharap secepatnya, kita tunggu dari DPR RI,” ujarnya. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News