Pemeriksaan Ahli Dan Terdakwa Kembali Digelar, Sidang Kasus Tipikor Kampung Bintang Lima Berlanjut

Antar Papua
Dokumentasi sidang online tindak pidana korupsi terkait lanjutan kasus Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020. Jum'at (18/11/2022). (Foto: Istimewa)

Timika, APN – Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Jayapura kembali menggelar sidang online tindak pidana korupsi terkait lanjutan kasus Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020. Jum’at (18/11/2022).

Dalam keterangan tertulis yang diterima antarpapuanews.com kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522.134.000 digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dan terdakwa.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon bersama Hakim Anggota yakni Andi Mattalata dan Muhammad T. Mustari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika Viko Purnama Yogaswara, dan Ali Usman.

Pada sidang tersebut, para terdakwa yakni Tonte Yanengga (Kepala Kampung Bintang Lima) dan Yanus Tabuni (Bendahara Kampung Bintang Lima) didampingi 3 (tiga) orang penasehat hukumnya S. Teguh Sukma, Titi S.K. Rumaserang dan Marjan Tusang.

Baca Juga |  Sidang Praperadilan JR, Saksi Ahli: Audit Kasus Korupsi Harus dari BPK

“Jadi tadi kita sambung dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Kasi Intel Kejari Mimika, Masdalianto saat dikonfirmasi antarpapuanews.com.

“Ahli itu keterangan terkait perhitungan kerugian negara, kalau para terdakwa pada pokoknya menjelaskan benar ada bersama-bersama melakukan pemotongan,” tambahnya.

Sementara itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga |  PKL Mahasiswa D-III Kebidanan Mimika Ditutup, Terasa Berat Diijinkan Pemkam Nawaripi

Adapun ahli yang dihadirkan, Dr. Hernold Ferry Makawimbang (Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) untuk memaparkan perhitungan keuangan negara akibat Tindak Pidarna Korupsi BLT DD dan ADD Kampung Bintang Lima.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika bersama Pengadilan Negeri Kota Jayapura telah melaksanakan sidang kelima kasus Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan alokasi dana desa (ADD) Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Mimika Papua Tengah Tahun Anggaran 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Kamis, 17 November 2022 kemarin.

“Persidangan selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 24 November 2022 dengan agenda Pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa” pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News