Timika, Antarpapua.com – Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), berbagai pihak mendorong Pemerintah Daerah agar segera mengambil langkah konkret dalam implementasi dan penegakan aturan tersebut.
Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Mimika atas pengesahan Perda tersebut. Ia menyatakan bahwa peraturan ini sangat penting dan bermanfaat, khususnya bagi mama-mama Papua pelaku usaha kecil di Kabupaten Mimika.
“Perda ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku UMKM OAP. Untuk itu, kami mendorong adanya kerja sama yang maksimal antara Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), organisasi perempuan, serta ormas-ormas lokal di Mimika,” ujar Edoardus.
Lebih lanjut, Edoardus meminta kepada organisasi Perhimpunan Mama-Mama Aspirasi Papua Kabupaten Mimika (PERMIPA) yang diketuai oleh Ibu Ancelina Kotorok untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penyerahan salinan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa PERMIPA merupakan wadah yang telah memperjuangkan lahirnya aspirasi pembentukan Perda ini.
“Ada tiga aspirasi yang kami bawa ke paripurna DPRD Mimika, dan dua di antaranya telah dijawab, salah satunya adalah pengesahan Perda No. 4 Tahun 2024,” jelasnya.
Edoardus juga menyoroti keberpihakan nyata terhadap OAP yang tercermin dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3), serta secara khusus pada Pasal 15 ayat (1) huruf A hingga F. Ia menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut dengan jelas mengakomodasi berbagai komunitas lokal dan jenis usaha tradisional yang ada di Kabupaten Mimika.
“Sebuah Perda tentu memiliki latar belakang yang kuat dan asas manfaat yang besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen di Kabupaten Mimika untuk turut mengawal implementasi Perda ini agar benar-benar memberikan dampak nyata, terutama bagi mama-mama pelaku usaha kecil Orang Asli Papua,” tutupnya. (Redaksi)