Timika, Antarpapua.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Mimika, maka Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik gelar kegiatan sosialisasi kesiapan tahapan pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi kesiapan tahapan pemilu 2024, diikuti oleh para kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Mimika, KPU Mimika, Bawaslu Mimika, Polres Mimika, Kodim 1710/ Mimika, para kepala distrik dan sekretaris, serta aparat Kantor Kesbangpol Mimika.
Sosialisasi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024, dilaksanakan di ruang pertemuan Multi Purpose, Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso Timika, Sabtu, (20/01/2024).
Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH, yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Yakobus Kareth, menyampaikan, dalam kesiapan Pemilu tahun 2024 ini diperlukan sinergi yang baik, dan tanggung jawab, serta antisipasi dan dukungan dari semua elemen.
“Kami berharap dengan adanya kesiapan tahapan pemilu 2024 ini, masyarakat juga dapat memilih secara profesional. Masyarakat juga harus bisa berpartisipasi dan bersatu padu dalam pemilu, melaksanakan pemilihan umum, tentu dengan harapan dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat”ujarnya.
Dalam sosialisasi ini ada 4 narasumber dari, Kodim 1710/Mimika, Polres Mimika, KPU Mimika, dan Bawaslu Mimika yang memaparkan materi terkait kesiapan tahapan Pemilu 2024.
Perwakilan dari Polres Mimika, memaparkan materi tentang, potensi gangguan, jumlah parpol, lokasi TPS, kondisi geografis wilayah Kabupaten Mimika, keterlambatan, netralitas, serta gangguan kelompok kriminal bersenjata.
Dan juga tentang ambang gangguan, gangguan nyata, penggelembungan hasil perolehan suara di TPS, warga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, teror dan intimidasi kepada petugas dan penyelenggaraan pemilu, bentrok antar massa pendukung parpol, caleg, calonpresiden/wapres dan aksi teror.
Pemetaan kerawanan dan potensi konflik serta rencana aksi intelijen, daerah rawan, potensi konflik, ren aksi intel, distrik Mimika Baru dan Wania, dan juga Distrik Kwamki Narama, dan Distrik Kuala Kencana.
Pemateri dari Kodim 1710/Mimika tentang, pendaftaran dan penetapan partai politik peserta Pemilu, 29 Juli 2022 hingga 14 Desember 2022.
Sementara itu pemateri dari Bawaslu, menjelaskan untuk tahapan ini memasuki tahapan kampanye, tidak ada pejabat yang boleh ikut kampanye, karena sudah ada UUD yang mengatur. Kalau ada pejabat yang terlibat kampanye maka akan dilaporkan,” tegasnya.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini juga supaya kita saling mengingatkan khususnya untuk, ASN, TNI dan Polri, dan sebelum pencoblosan, kepala distrik akan turun untuk mengawasi
Pemateri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika memaparkan tentang dasar hukum, larangan dalam kampanye, bentuk bentuk pelanggaran netralitas ASN, pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu, sanksi terhadap pelanggar netralitas ASN.
Dalam penutupan sosialisasi, selaku penyelenggara dan moderator, Kepala Bidang Bina Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Mimika, Lukas Luli Lasan, mengatakan, terkait tahapan pemilih, sudah jelas dan pemilihan umum akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan untuk Pilkada nanti akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dan kepada kepala distrik, untuk mengimbau kepada masyarakat, agar bisa menjadi pemilih yang cerdas.
(Penulis : Itha | Editor : Sianturi)