Antarpapua.com – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah baru untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk dunia digital, termasuk akses terhadap konten berbahaya seperti pornografi dan perjudian online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan merumuskan kebijakan terkait pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.
“Sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami melanjutkan upaya ini dengan pembentukan Tim Kerja yang akan menyusun aturan perlindungan anak di internet, salah satunya adalah kemungkinan pembatasan akses media sosial untuk usia tertentu,” ujar Meutya Hafid “.
Tim kerja yang dibentuk ini terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga-lembaga seperti Save the Children Indonesia dan Kak Seto sebagai perwakilan Lembaga Perlindungan Anak. Mereka akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari, dan diberi waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menyelesaikan kajian serta rekomendasi kebijakan terkait.
Melawan Ancaman Digital
Pemerintah Indonesia semakin khawatir dengan maraknya konten negatif yang dapat diakses oleh anak-anak di dunia maya. Selain pornografi yang masih menjadi salah satu isu terbesar, fenomena perjudian online, perundungan, dan kekerasan seksual terhadap anak-anak juga semakin meningkat. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara dengan akses pornografi terbesar keempat di dunia, berdasarkan data yang ada.
“Angka kasus pornografi anak yang tercatat oleh National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus. Ini adalah fenomena yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera ditanggulangi,” tambah Meutya.
Tantangan Penetrasi Internet di Kalangan Anak
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 79,5 persen dari total penduduk. Angka ini semakin meningkat di kalangan generasi Z (lahir antara 1997 hingga 2012), yang mencatatkan penetrasi internet sebesar 87,02 persen. Bahkan, kelompok generasi post-Z (lahir setelah 2013) juga menunjukkan penetrasi internet sebesar 48,1 persen.
Sebagian besar waktu mereka dihabiskan untuk berselancar di dunia maya, dengan ponsel menjadi perangkat utama yang digunakan untuk mengakses internet. Penetrasi internet yang sangat tinggi di kalangan anak-anak ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Langkah Konkret untuk Masa Depan yang Lebih Aman
Pemerintah berkomitmen untuk segera merumuskan aturan yang bisa mengatur pembatasan usia pada media sosial. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk melindungi generasi muda dari potensi bahaya yang mengintai di dunia digital. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, psikolog, dan organisasi perlindungan anak, diharapkan kebijakan ini dapat segera terlaksana untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Perlindungan anak di dunia maya menjadi semakin penting mengingat besarnya pengaruh internet dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah Indonesia bertekad untuk menanggulangi berbagai ancaman digital ini secara serius demi menciptakan masa depan yang lebih aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.(Redaksi)