Pemilik 6 Paket Sabu Diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Ini Peran Pelaku

Antar Papua
Pelaku berinisial LA saat diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Minggu (15/9/2024), (Foto: Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap pengedaran narkoba sabu di Timika, Papua Tengah.

Kali ini pelaku terlibat berinisial LA alias Awal dibekuk di indekost Jalan Pendidikan, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 15:30 WIT.

KBO Satres narkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe memimpin langsung penangkapan pelaku dengan tiga personelnya.

Barang bukti disita dari tangan LA berupa 6 pake plastik bening berisi sabu siap edar.

Baca Juga |  Yulian Solossa Apresiasi Tim Gabungan Sosialisaikan Bahaya Narkoba di SMK Hermon

Sabu tersebut disimpan di dalam dos rokok juga alat penghisap sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan penangkapan terhadap pelaku LA.

“Kita amankan di Polres Mimika 32 untuk hukum lebih lanjut,” ujar Andi kepada Antarpapua.com, Minggu (15/9/2024).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi seseorang di curigai sering melakukan transaksi di Jalan Pendidikan Jalur VII.

Baca Juga |  Konsolidasi Bareng Insan Pers, Wujud BNNK Mimika Perangi Narkoba

“Kami langsung mendatangi lokasi tersebut dan menangkap pelaku di kost miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 6 paket sabu,” katanya.

Ia menambahkan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News