Timika, APN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika kembali melakukan penataan dapil serta alokasi kursi DPRD Kabupaten Mimika. Penataan Dapil ini dilakukan sesuai saran KPU RI berdasarkan jumlah dapil pada pemilu sebelumnya. Kabupaten Mimika melaksanakan pemilu dengan jumlah daerah pemilihan sebanyak 6 dapil sesuai pelaksanaan pemilu tahun 2019 lalu namun daerah yang masuk dapil mengalami perubahan.
“Maka diharapkan 2024 ini 6 dapil. Untuk konteks Papua diharapkan penyelenggara di tingkat Kabupaten Kota mengedepankan asas kohesivitas itu sebenarnya bagaimana ada keterwakilan kaum minoritas, tapi dalam konteks Papua ini kan orang asli Papua sendiri justru minoritas, data itu dari pemilu ke pemilu keterwakilan dari alokasi kursi dari wilayah pegunungan ke pesisir ini cenderung minim,” terang Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Imelda Rahawarin kepada wartawan, saat ditemui wartawan di Hotel Cartenz, Sabtu (26/11/2022).
Elisabeth menjelaskan, pada tahapan ini KPU Kabupaten Mimika membuat dua usulan rancangan, rancangan pertama itu jumlahnya 6 dapil dengan Distrik Miru tetap 2 dapil, Distrik Iwaka masuk dapil 3, Distrik Iwaka dan Kwamki Narama masuk dapil 4. Sedangkan Distrik Kuala Kencana, Tembagapura Hoya, Alama, Jila dan Agimuga masuk dapil 5, dan sisanya di daerah pesisir masuk dapil 6.
Elisabeth menuturkan, setelah penggunakan usulan itu 2019, KPU RI menyarankan untuk melakukan kembali merapikan pembagian dapil. Untuk itu KPU Mimika kemudian mengusulkan melalui rancangan pembagian dapil yang kedua.
“Di rancangan kedua itu kami mengusulkan tetap 6 dapil dengan pergeseran di Mimika Baru karena memang dia sudah tinggi sekali kursinya 16, dan itu tidak sesuai ketentuan. Karena dapil itu alokasi kursi maksimal 12 kursi, minimal 3 kursi,” terangnya.
Elisabeth menjelaskan, KPU Mimika kemudian membagi Distrik Mimika Baru menjadi 3 dapil. Kemudian Distrik Wania menjadi Dapil 4. Sedangkan Dapil 5 terdiri dari Kwamki Narama, Kuala Kencana, Tembagapura, Hoya, Alama, Jila dan Agimuga. Sementara Iwaka diikutkan dalam dapil 6 bersama Mimika Timur, Jita, Mimika Timur Jauh hingga seluruh wilayah pesisir Kabupaten Mimika.
Dengan rancangan tersebut, alokasi kursi untuk dapil 1, 2 dan 3 jika ditotalkan menjadi 16 kursi. Sedangkan dapil 4 alokasi 7 kursi, dapil 5 alokasi 7 kursi, sedangkan dapil 6 alokasi 5 kursi.
“Jadi nanti dapil 1 alokasi 5 kursi, dapil 2 alokasi 5 kursi dan dapil 3 alokasi 6 kursi, itu dua rancangan yang saat ini ada dalam tahapan pengumuman,” pungkasnya.