Pemkab Akan Segera Panggil Oknum Kepala Kampung Yang Terlibat Judi King

Timika, APN – Wakil Bupati Mimika menegaskan Pemerintah Kabupaten akan segera memanggil oknum Kepala Kampung yang diduga terlibat praktek judi King di Kokonao.

Sementara untuk oknum ASN yang terlibat dalam praktek judi King tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan  Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyikapi  oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan oknum kepala kampung di Kokonao Distrik Mimika Barat yang terlibat sebagai bandar judi king atau bingo.

Kendati demikian, John mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait oknum PNS yang terlibat sebagai bandar judi king tersebut, namun terkait keterlibatan oknum kepala kampung, John membenarkan hal itu, Pemerintah pun akan segera mengambil sikap terkait hal tersebut.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob

“Kita belum ketahui pasti yang terlibat sebagai Bandar judi king di Kokonao itu oknum PNS atau bukan, jika betul terlibat kita akan sikapi sesuai dengan aturan yang berlaku  termasuk oknum kepala kampung tersebut, kita akan panggil,” ujarnya saat ditemui Wartawan di salah satu hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kamis (27/5/2021).

Keterlibatan oknum PNS dan Oknum Kepala Kampung sebagai Bandar judi king di Kokonao tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Kokonao, Iptu Alfred Daniel Wasia.

Baca Juga |  Distrik Jita Gelar Musrenbang Tahun 2021

Sementara itu aturan terkait ASN yang terlibat dengan tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam Pasal 250 PP tersebut disebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana. (Aji-cr01)