Pemkab Berlakukan Pemanggilan, ASN Pemalas, Mulai Aktif Kembali

Timika, APN – Usai melakukan pemanggilan melalui surat, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika yang tak pernah berkantor atau aktif melaksanakan tugas, mulai kembali aktif.

Berdasarkan hasil Validasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dilakukan pada tahun 2019, kurang lebih 280 ASN selama ini tidak melaksanakan tugas di Kabupaten Mimika padahal status kepegawaiannya ada di Kabupaten Mimika.

Dari 280 ASN tersebut kini tersisa sekitar 130 ASN yang masih belum melaporkan kepada OPD maupun tim penegak kedisiplinan ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan awalnya terdapat 280 ASN yang tak pernah berkantor, tetapi sekarang sudah berkurang menjadi 130.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, (Foto: F.Aji)

“Sekarang sudah berkurang dari 280 itu, awalnya berkurang jadi 208, turun jadi 180 sekarang sudah jadi 130, berkurangnya karena yang lainnya sudah aktif kembali, dan sudah dilaporkan oleh Pimpinan OPD,” katanya saat ditemui Wartawan Kantor Bappeda, Jumat (16/4/2021) kemarin.

130 ASN tersisa yang belum melapor tersebut kata Michael, tersebar di Distrik, di OPD termasuk tenaga guru dan kesehatan.

“130 itu, tim belum dapat laporan dari OPD terkait, tetapi ada yang sudah lapor bahwa staf ASNnya sudah masuk kembali sudah cukup banyak,” paparnya.

Michael menerangkan 130 an ASN tersebut akan dilayangkan surat panggilan lagi pada Senin mendatang. Pihaknya juga akan memberikan jangka waktu selama kurang lebih satu minggu untuk ASN tersebut memberikan klarifikasi dan alasan dirinya tidak pernah berkantor.

“Tim akan melakukan pemeriksaan kepada ASN yang bersangkutan dan kemudian memberikan surat pernyataan kepada ASN tersebut apakah tetap ingin melaksanakan tugas sebagai ASN di Kabupaten Mimika atau ada kendala lain,” jelasnya.

Gomar mengatakan 130 ASN tersebut itu di luar dari ASN yang sakit maupun tidak bisa beraktivitas lagi. (Aji-cr01)