Timika, antarpapuanews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar rapat internal membahas terkait dengan langkah yang mungkin diambil oleh Pemkab dalam menghadapi Covid-19 di tahun 2021.
Assisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Ir. Syahrizal mengungkapkan rapat internal hanya membahas langkah kedepan menghadapi pandemi seperti apa, bukan rapat mengenai evaluasi kegiatan pandemi covid-19 maupun pembentukan satuan tugas covid-19 yang sampai dengan saat ini belum terbentuk.
“Pertemuan tadi hanya membahas penanganan saja, rencana 2021 seperti apa, agar kegiatan lebih terorganisir dan tertib, jadi kami tidak evaluasi keseluruhan”, ujarnya usai menghadiri rapat internal di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Rabu (4/11).
Ditanya soal adakah aturan kebiasaan baru dan evaluasi keseluruhan kegiatan Pemkab terkait covid-19, Syahrial mengaku hal tersebut bisa ditanyakan pada bagian Hukum, dan sampai sekarang memang belum ada rapat dengan pihak terkait lainnya.
“Nanti yang koordinasi bagian hukum”, tegasnya.
Terkait dengan pembentukan Satuan Tugas yang hingga sekarang belum terbentuk. Ia mengaku memang belum ada rapat terkait dengan hal tersebut dengan stakeholder lain.
“Belum ada diskusi, karena harus bicara keseluruhan dengan pihak terkait lain untuk itu. Tadi kan hanya internal saja”, pungkasnya.
Dalam Rapat itu hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Jenni O Usmani, Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Ida Wahyuni, Assisten II Mimika Syahrial.
Sementara itu, menurut Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri No 440/5184/ SJ tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, Pemkab diimbau untuk membentuk Satuan Tugas tingkat kecamatan dan kelurahan, hingga RT. (Eye)