Pemkab Harus Libatkan Masyarakat Adat Dalam Pembahasan Saham 7 Persen

Antar Papua
Ketua Lemasko, Gery Okoare saat ditemui oleh Wartawan seusai mengikuti rapat pembahasan saham 7 persen, di Jl. Cendrawasih, Kamis (8/10)
Ketua Lemasko, Gery Okoare saat ditemui oleh Wartawan seusai mengikuti rapat pembahasan saham 7 persen, di Jl. Cendrawasih, Kamis (8/10)

Timika, antarpapuanews.com – Masyarakat adat kecewa dengan tindakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak pernah melibatkan masyarakat adat dalam pembahasan saham 7 persen itu dengan pemerintah pusat.

Ketua Lembaga Masyarakat Kamoro (Lemasko) Gery Okoare yang hadir mengatakan selama ini pertemuan antara Pemkab Mimika dan Provinsi Papua dengan pemerintah pusat dalam membahas saham 7 persen itu tidak pernah melibatkan masyakat asli sebagai hak ulayat.

Menurut Gery, sewaktu Pemprov Papua dan Pemkab Mimika bertolak ke Jakarta dan bertemu dengan Pemerintah Pusat, untuk membahas saham 7 persen tersebut sama sekali tidak melibatkan masyarakat hak ulayat.

“Barang ini merupakan hak masyarakat sebagai hak ulayat yakni Amungme dan Kamoro,” tegas Gery ketika ditanya wartawan, usai mengikuti pertemuan untuk membahas saham 7 persen tersebut di Jl.Cendrawasih, Kamis (8/10).

Baca Juga |  Freeport Bangun Pusat Grosir di Otakwa dan Manasari

Gery menganggap, apa yang disepakati Pemkab Mimika, Pemprov Papua dengan pemerintah pusat itu tidak sah, lantaran tidak melibatkan masyarakat. Seharusnya pemkab menyampaikan kepada pemerintah pusat harus melibatkan masyarakat yang memiliki hak ulayat. Sebelum pertemuan pun harus terlebih dahulu pemkab duduk bersama dengan masyarakat.

“Pemerintah pusat harus jeli melihat ini. Pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten pikir baik-baik, jangan pikir enaknya dan masyarakat yang menderita,” tuturnya.

Sementara itu Yohan Zanggonau menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mimika harusnya melakukan ini semua dengan transparan.

Ia menjelaskan, Perjanjian induk dimana pada poin disebutkan dari 10 persen sahan PTFI kepada Pemerintah Daerah, 3 persen diperuntukkan bagi Provinsi Papua, 7 Persen diperuntukkan bagi Kabupaten Mimika Plus Masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat korban permanen.

Baca Juga |  RDP Soal 33 Karyawan PTFI Ditunda

“Perjanjian induk ini seharusnya dijabarkan lagi dalam peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) nomor 7 tahun 2018 yang dibuat di provinsi,” ujarnya.

Senada, Ketua forum Pemilik Hak Sulung (FPHS), Yafet Beanal, mengatakan dirinya kecewa dengan pemkab Mimika. Karena dalam pertemuan membahas saham 7 persen tersebut tidak ada solusi atau pemahaman yang baik kepada masyarakat.

“Pertemuan ini tidak ada titik terang ataupun solusi,” pungkasnya. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News